Kasus Mie Samyang yang Mengandung Babi, BPOM Bantah Kecolongan
Idris mengaku tidak mengetahui jika keempat produk yang didistribusikan mengandung DNA spesifik babi seperti temuan BPOM.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM - Impor Manager PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), Kamsul Idris mengatakan, dalam proses pendaftaran penilaian keamanan pangan (PKP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mensyaratkan para importir makanan menyertakan hasil uji kemungkinan adanya DNA babi.
"Dalam proses PKP itu tidak hanya kami, tapi semua importir makanan tidak disyaratkan menyertakan hasil uji DNA," ujar Idris, saat ditemui Kompas.com, Senin (19/6/2017).
Dia mengatakan, sebelum produk mi instan asal Korea, Samyang-Udong didistribusikan, pihaknya telah melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin edar dari BPOM.
"Jadi sudah dicek, dan kami dapat izin edar. Nah untuk temuan ini mungkin inisiatif BPOM untuk mengecek," ucap Idris.
Mi Samyang Positif Mengandung Babi, MUI Katakan Hal Ini Soal Label Halal
Idris mengaku tidak mengetahui jika keempat produk yang didistribusikan mengandung DNA spesifik babi seperti temuan BPOM.
Di lain pihak, Kepala BPOM Penny Lukito membantah pihaknya kecolongan dalam kasus peredaran empat produk mi instan ini.
Penny mengatakan, dalam proses pemberian izin edar, BPOM menerapkan aspek kesejahteraan agar cepat sampai ke pelanggan.
BPOM memercayai dokumen yang diberikan oleh perusahaan atau pihak importir sebagai syarat dalam pemberian izin edar.
Dalam kasus peredaran mi instan itu, lanjut Penny, pihak importir dalam dokumennya menyebut bahwa produk tersebut tidak mengandung babi.
Hati-Hati Pilih Sajian Buka Puasa! BPOM Temukan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya di Jakarta
Itu mengapa BPOM sempat mengeluarkan izin edar produk itu.
BPOM juga hanya melakukan random sampling terhadap produk tersebut.
Samyang yang mengandung babi
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan isi surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Keempat produk mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Produk-produk tersebut tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.
Ahok: Saya Jadi Kepala BPOM, Awas Lho Nanti
"Iya benar," ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017)
Surat nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu juga berisi instruksi penarikan produk mi instan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.
Dewi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.
"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi.
Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing. (Kompas.com/Sherly Puspita/Nursita Sari)
Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: PT Koin Bumi Sebut BPOM Tidak Mensyaratkan Uji DNA untuk Samyang-Udong dan BPOM: Samyang U-Dong dan Samyang Kimchi Mengandung Babi.