Breaking News:

Pencabutan Banding Ahok Dikabulkan, Begini Kata Pihak Keluarga

Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Istimewa
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipeluk kakak angkatnya, Nana Riwayatie, seusai menjalani sidang perdana dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016) 

I Wayan Sudirta, seorang penasihat hukum Ahok pun juga memberikan tanggapan terkait dikabulkannya pencabutan banding itu.

Melansir dari Tribunnews.com, yang menghubunginya, Wayan mengatakan bahwa tidak ada masalah terhadap keputusan tersebut, Senin (19/6/2017).

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Ahok juga sudah mendiskusikan keputusan ini secara matang dengan para penasihat hukumnnya.

Wayan juga mengatakan bahwa pencabutan banding tersebut merupakan bentuk pengorbanan ekstra yang dilakukan Ahok yang sejak awal memang tidak bersalah.

Pengorbanan yang dilakukan Ahok tersebut untuk bangsa dan negara serta masyarakat.

Kembali melansir Tribunnews.com, keputusan yang diambil Ahok ini juga lantaran mempertimbangkan maraknya demo yang terjadi di Indonesia khususnya Jakarta.

Menurutnya, Ahok tidak ingin pihak yang tidak menyukainya terus menerus melakukan aksi demo yang akhirnya menimbulkan gesekan antara pihak yang pro maupun kontra dengan dirinya.

Ahok ingin Jakarta kembali menjadi kota yang aman dan nyaman untuk dihuni.

"Maksudnya (Pak Ahok), dengan mencabut banding itu kan, biar tidak ada demo-demo lagi, biar tidak ada benturan antarpendemo, sehingga suasana Jakarta itu (kembali) nyaman," ujar I Wayan, saat dihubungi Tribunnews, Senin (19/6/2017).

Lebih lanjut I Wayan menegaskan, kliennya sengaja mengorbankan diri untuk menghindari berlarutnya aksi yang bisa saja merembet pada isu-isu politik lainnya.

"(Karena) kalau ada demo-demo, nanti bisa merembet kemana-mana kan, nah itu yang dihindari," tegasnya.

Sebelumnya, penetapan pencabutan banding diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah adanya permohonan yang diajukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok sendiri kini masih menjalani hukumannya selama dua tahun penjara di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)DKI JakartaBelitung Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved