Breaking News:

Ridho Rhoma Sampai Dipindah ke Rutan dari Pusat Rehabilitasi Gara-gara Biaya

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma rupanya telah dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Inilah alasannya?

Penulis: Ika Alya Iqlima Ghaisani
Editor: Tinwarotul Fatonah
Warta Kota/Nur Ichsan
Ridho Rhoma dikawal petugas kepolisian saat akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (4/4/2017). Ridho Rhoma datang ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi medis. 

TRIBUNWOW.COM - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma rupanya telah dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Padahal sebelumnya, ia berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Barat.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat rupanya telah menyerahkan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Berkasnya kedua sudah kami terima hari ini. Minggu depan, baru penyerahan barang bukti dan tersangka habis lebaran," ucap Reda, Selasa (6/6/2017), seperti dikutip oleh Warta Kota.

Rupanya, Kejari Jakarta Barat memprediksi sidang putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan dimulai setelah Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.

Terjerat Kasus Narkoba, Nasib Ridho Rhoma Masih Terkatung-Katung!

Untuk itu, Ridho sudah dipindahkan ke Rutan Salemba.

"Hari Kamis yang lalu kalau enggak salah," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto, seperti dikutip oleh Kompas.com.

Ternyata, pertimbangan pemindahan itu muncul karena keterbatasan personel dari pihak kejaksaan.

Jika pihak kejaksaan harus bolak-balik menjemput Ridho di RSKO Cibubur, mereka akan memakan waktu dan biaya yang lebih banyak.

"Tiap hari sidang di PN Jakbar itu hampir 100 lebih. Sedangkan personel kami terbatas," ucap Teguh lebih lanjut.

"Pertimbangan Jaksa adalah untuk peradilan yang cepat, sederhana, dengan biaya yang ringan," tutup Teguh.

Nggak Habis Pikir, Ternyata Inilah Alasan Ridho Rhoma Konsumsi Sabu! Bikin Geleng Kepala!

Ridho Rhoma diamankan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017) lalu.

Ia kedapatan menggunakan sabu di kawasan hotel Ibis Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ridho dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Untuk pasal 112, ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara. (TribunWow.com/Alya Iqlima)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ridho RhomaRumah Sakit Ketergantungan ObatCibuburRutan Salemba
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved