Breaking News:

Terjerat Kasus Narkoba, Nasib Ridho Rhoma Masih Terkatung-Katung!

Kasus pemakaian narkoba yang dilakukan oleh Ridho Rhoma hingga kini belum usai.

Penulis: Claudia Noventa
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ridho Rhoma 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pemakaian narkoba yang dilakukan oleh Ridho Rhoma hingga kini belum usai.

Meski Rhoma Irama telah mengajukan surat permohonan untuk rehabilitasi, hal tersebut belum diputuskan.

Akibatnya, Ridho kini masih harus berada di balik jeruji besi untuk menunggu keputusan tersebut.

Keputusan yang belum ditetapkan itu akan membuatnya terancam merayakan Lebaran di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Meski begitu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani mengungkapkan pihaknya telah memberikan berkas dan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Memutuskan Jadi Mualaf, Penyanyi ini Lakukan 5 Hal yang Bikin Tertegun

"Sudah kemarin diserahkan," tegas Reda, seperti dikutip Tribunnews.com, pada Kamis (15/6/2017).

Dirinya menjelaskan, Ridho sementara waktu dipindahkan ke Rutan Salemba untuk menunggu putusan sidang.

"Setelah Lebaran baru penetapan sidangnya," ucapnya.

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma Tiba di Rumah Sakit Ketegantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (4/4/2017).
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma Tiba di Rumah Sakit Ketegantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (4/4/2017). (Tribunnews.com)

Saat ini Ridho memang ditetapkan sebagai pemakai, sehingga dirinya terancam 4 tahun penjara.

"Tuntutannya dipenjara, namun kalau harus rehab ya itu keputusan hakim, karena pemakai dan tergantung keputusan hakim. Nanti kita lihat fakta persidangan," terang Reda.

Seperti yang telah diketahui Ridho ditangkap di salah satu hotel dengan barang bukti berupa shabu sejumlah 0,7 gram oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Jakarta Barat.

Terungkap! Enno Lerian Beberkan Alasannya Hengkang dari Dunia Hiburan

Kasus tersebut membuatnya dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Untuk pasal 112, ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman yang diatur pasal 127 paling lama 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara, serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati. (TribunWow.com/Claudia N)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ridho RhomaJakarta PusatJakarta Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved