Kasus Chat Firza dan Rizieq
Firza Husein Datang ke Mapolda Metro Jaya Gunakan Cadar dan Kacamata Hitam
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firza Husein.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)
Berita ini sebelumnya sudha dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Tiba di Mapolda Metro Jaya, Firza Husein Kenakan Cadar Hitam.