Breaking News:

Perjalanan Hukum Ahok Akhirnya Kini Menemui Babak Akhir, Begini Ujungnya!

Perjuangan ingin dilanjutkan, tetapi para pendukung tidak ingin egois menghadapi sebuah permasalahan.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
(POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

Jika berdasarkan wilayah, Roberth mengungkapkan jika terpidana kasus-kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Seperti saat Ahok usai menerima vonis, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut langsung dibawa ke Rutan Cipinang.

"Selama ini kalau dalam perkara yang normal-normal di Cipinang," kata Roberth. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)DKI JakartaVeronica TanDepok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved