Breaking News:

Perjalanan Hukum Ahok Akhirnya Kini Menemui Babak Akhir, Begini Ujungnya!

Perjuangan ingin dilanjutkan, tetapi para pendukung tidak ingin egois menghadapi sebuah permasalahan.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
(POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan penodaan agama dan telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang yang dilaksanakan pada 9 Mei 2017 tersebut telah memutuskan bahwa Ahok divonis dua tahun penjara.

Putusan majelis hakim itu didasarkan pada Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama.

Luput dari Sorotan, Inilah Rahasia Kedekatan Ahok dengan Gus Dur

Atas pasal tersebut, Ahok dituntu hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Mendengar vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Ahok berencana untuk mengajukan banding.

Namun, rencana banding tersebut dibatalkan karena pertimbangan dari pihak keluarga Ahok.

Menggelar jumpa pers, pihak keluarga Ahok mengungkapkan alasannya batal mengajukan banding atas vonis pengadilan.

Hal ini bukan dikarenakan takut atas hukuman yang lebih berat jika mengajukan banding.

Breaking News: Jaksa Penuntut Umum Cabut Banding Kasus Ahok!

Namun, pihak keluarga mengungkapkan jika hal ini dilakukan agar situasi di masyarakat bisa kembali tenang tanpa keributan.

"BTP bukan seorang penakut. Dia seorang fighter, tetapi BTP adalah orang yang cinta damai," kata adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pihak keluarga dan pengacara di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), dikutip dari KOMPAS.com.

Menurut Fify, keputusan yang diambil oleh keluarga Ahok tidaklah mudah.

Ahok memiliki hak untuk banding atas vonis yang diterimanya.

Namun, atas beragam pertimbangan, pilihan untuk banding tersebut tidak diambil.

"Kami banyak diskusi dan mempertimbangkan. Keputusan diambil dengan matang pada Senin sore. Banyak pertimbangan-pertimbangan, kami juga tidak mau gegabah," kata Fify sambil terisak dan mengusap air matanya dengan tisu, dikutip dari KOMPAS.com.

Fify juga mengungkapkan, banyak para relawan Ahok yang setiap hari berdoa dan melakukan aksi menuntut Ahok untuk dibebaskan.

Bahkan kartu identitas kependudukan mereka, yakni KTP juga telah dijadikan sebagai jaminan agar Ahok menjadi tahanan kota.

"Banyak Ahoker-Ahoker, relawan yang berjeri payah setiap hari berdoa, berdiri di panas-panas, berjuang agar pak Ahok tidak ditahan," ujar Fify.

Fify ingin melanjutkan perjuangan tersebut, tetapi pihaknya tidak ingin egois menghadapi sebuah permasalahan.

"Kami ingin bisa berjuang seperti itu, tapi kami tidak ingin egois, kami ingin mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata dia lagi.

Fify mengungkapkan jika pada Senin (22/5/2017) sore, pihaknya membatalkan mengajukan banding.

Saat itu Veronica Tan juga turut serta hadir menemani tim kuasa hukum Ahok yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Fify juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para relawan yang telah berkorban.

"Bagi pihak keluarga, keputusan ini tidak gampang, tapi ini untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Dibatalkannya rencana banding oleh kuasa hukum Ahok tersebut tidak menghentikan rencana JPU untuk terus banding.

Hal ini dikarenakan putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan JPU.

Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Namun saat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus Ahok, JPU memutuskan mencabut banding.

Berkas pencabutan banding dikirimkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roberth M Tacoy kepada KOMPAS.com.

Robert mengatakan, jaksa mencabut banding karena Ahok juga telah menerima vonis hakim dan batal mengajukan banding.

"Pak Ahok kan juga sudah mencabut (banding), manfaatnya itu apa (dilanjutkan). Yang bersangkutan saja sudah menerima," kata Roberth, Kamis (8/6/2017).

Kasus Ahok berkekuatan hukum tetap

PN Jakarta Utara kemudian akan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus Ahok juga akan berkekuatan hukum tetap setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi.

"Kalau dua-duanya (terdakwa dan jaksa) sudah mencabut, pasti inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Johanes, Kamis.

Setelah berkas pencabutan banding diterima dari PN Jakarta Utara, Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkannya kepada majelis hakim yang memeriksa berkas perkara.

Belum tahu Ahok akan ditahan dimana

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga belum memastikan tempat tahanan untuk Ahok setelah kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Untuk saat ini, Ahok masih ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok.

"Belum tahu ini, belum ada," ujar Roberth.

Jika berdasarkan wilayah, Roberth mengungkapkan jika terpidana kasus-kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Seperti saat Ahok usai menerima vonis, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut langsung dibawa ke Rutan Cipinang.

"Selama ini kalau dalam perkara yang normal-normal di Cipinang," kata Roberth. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)DKI JakartaVeronica TanDepok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved