Breaking News:

Demi Bisa Lebaran di Kampung Halaman, Eko Nekat Bacok Tiga Orang di ATM BRI Pontianak!

Ia mengatakan bahwa rencana awalnya ia di Pontianak adalah untuk berjualan obat, namun karena barang dagangannya tidak laku-laku, ia pun menjadi bingu

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wahid Nurdin
KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan
Eko Saputra (28) pelaku begal saat diinterogasi anggota kepolisian di RS Bhayangkara, Pontianak, Kalimantan Barat (9/6/2017). 

Eko pun menjelaskan bahwa dirinya melakukan aksi ini bersama tiga rekannya yang berasal dari Indralaya, Palembang, Sumatera Selatan. Ketiga rekannya yang kini menjadi buron itu adalah Andika, Ilham, dan Amri.

"Kami berempat menunggu sekitar 10 menit di depan ATM itu, kemudian langsung mendekati orang yang ada di ATM. Saat itu, korban bawa tas, dua-duanya perempuan. Yang bawa tas itu yang saya ambil. Kami masing-masing bawa pisau," ujarnya saat dirawat di RS Bhayangkara.

Saat mengambil tas, sambung Eko, korban melawan dan berteriak. Ia kemudian diamankan massa dan polisi. Sedangkan ketiga rekannya berhasil melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhamad Husni Ramli mengatakan, sempat terjadi perlawanan ketika Eko dibawa kepolisian untuk mengejar pelaku lainnya. Akhirnya polisi melepaskan tembakan untuk melumpuhkan pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas, sejumlah uang, senjata tajam, dan kendaraan yang digunakan.

"Korban hingga saat ini masih dalam perawatan. Para pelaku ini mengaku baru beberapa hari di Pontianak dan berdalih menjual obat," pungkasnya.

Mengutip dari Tribun Pontianak, detik-detik Eko diringkus oleh polisi pun terekam dalam video amatir yang direkam oleh seorang warga.

Lihat video detik-detik Eko diringkus oleh pihak kepolisian pada video di bawah ini!

(TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PontianakKalimantan BaratATM BRI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved