Breaking News:

Tujuh Kali Pemkot Depok Segel Masjid Ahmadiyah, Begini Fakta Lengkapnya!

Masjid Al Hidayah yang berlokasi di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok, disegel oleh Pemerintah Kota Depok, Sabtu (4/6/2017).

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dengan didampingi sejumlah aparat kepolisian, kembali melakukan penyegelan ulang atas Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah Sawangan di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (3/6/2017) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Masjid Al Hidayah yang berlokasi di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok, disegel oleh Pemerintah Kota Depok, Sabtu (4/6/2017).

Hal ini lantaran masjid tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas aliran agama Ahmadiyah yang dianggap sesat.

Lebih lanjut, dihimpun Tribunwow.com, berikut fakta tentang penyegelan masjid tersebut:

Tak Disangka! Tak Pernah Tersorot, Ternyata Beginilah Ruang Rahasia Demian Demi Aksi Sulapnya

1. Pemkot sebut penyegelan masjid jadi upaya perlindungan jamaah Ahmadiyah

Dikatakan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, penyegelan Masjid Al Hidayah mengacu pada Fatwa MUI Nomor 11/2005 tentang aliran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia; SKB 3 Menteri Nomor 3/2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia; Peraturan Gubernur Jabar nomor 12/2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat; serta Peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9/2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.

Tak cuma itu, dijelaskan Idris, upaya penyegelan ini juga menjadi cara pemerintah kota untuk mengantisipasi konflik antara warga dan jamaah Ahmadiyah.

"Penyegelan dilakukan dalam upaya melindungi mereka atas adanya potensi amuk massa terhadap jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut. Kami wajib melindungi semua masyarakat," kata Idris.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad didampingi wakilnya, Pradi Supriyatna saat memimpin upacara peringatan hari jadi Kota Depok yang ke-17 tahun di Balai Kota Depok Rabu (27/4/2016).
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad didampingi wakilnya, Pradi Supriyatna saat memimpin upacara peringatan hari jadi Kota Depok yang ke-17 tahun di Balai Kota Depok Rabu (27/4/2016). (Kompas.com/Alsadad Rudi)

"Setiap kali kami segel, mereka selalu membukanya lagi sendiri yang sebenarnya tidak boleh. Itu merupakan tindak pelanggaran, namun belum diambil tindakan lebih jauh," kata dia.

Ayu Ting Ting Sakit, Raffi Ahmad Ikutan Sakit?

2. Sudah tujuh kali disegel

Mengacu pada beberapa peraturan seperti yang disebutkan di atas, Pemkot Depok kekeuh ingin melakukan penyegelan pada Masjid Al Hidayah.

Sementara itu, kejadian pada Sabtu malam tersebut rupanya bukan kali pertama.

Namun, peristiwa tersebut adalah penyegelan ke tujuh selama kurun waktu 2011 hingga 2017.

Penyegelan keenam yang dilakukan Pemkot Depok dilakukan pada 24 Februari 2017.

"Jadi kami datang untuk mengecek informasi itu dan memasang kembali segel yang telah dirusak oleh oknum,” kata Kasatpol PP Depok Dudi Miraz, Minggu (4/6/2017) sebagaimana dikutip dari Warta Kota.

Dikatakan Dudi, pembukaan segel ini bisa disebut sebagai tindak pidana.

"Pihak kepolisian akan menyelidiki dan mendalami kemungkinan pidananya," kata Dudi.

Benarkah Laudya Cynthia Bella Menjalin Asmara dengan Duda Keren Berinisial E?

3. Jamaah Ahmadiyah kecewa tak bisa salat jamaah di masjid

Juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiandra menyesalkan tindak penyegelan oleh pemerintah kota ini.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dengan didampingi sejumlah aparat kepolisian, kembali melakukan penyegelan ulang atas Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah Sawangan di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (3/6/2017) malam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dengan didampingi sejumlah aparat kepolisian, kembali melakukan penyegelan ulang atas Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah Sawangan di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (3/6/2017) malam. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Menurutnya, lantaran kejadian ini ia dan jamaah lain tak bisa lagi melakukan ibadah di masjid.

"Kami terpaksa tidak bisa beribadah berjemaah terutama shalat Jumat di Depok. Kami beribadah di lapangan halaman masjid, tapi inipun dilarang dan kami bingung," kata Yendra kepada Kompas.com, Senin (5/6/2017).

Warga Janjikan Fortuner Bagi yang Bisa Buktikan Chat Rizieq-Firza hingga Afi Akui Pernah Plagiasi

4. Pemkot dianggap lakukan pelanggaran hukum

Dikatakan Yendra, JAI sudah mengantongi surat rekomendasi dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM.

Dalam surat tersebut dikatakan Pemkot Depok melakukan pelanggaran hukum atas hak-hak beribadah dengan melakukan penyegelan masjid.

"Dua surat dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Wali Kota Depok menyatakan bahwa Wali Kota Depok melakukan pelanggaran hukum hak beribadah warga negara dengan menyegel Masjid Ahmadiyah," ucap Yendra.

Kuasa Hukum Ungkap Apa yang Ditulis Ahok di Dalam Tahanan Mako Brimob hingga Kondisi Kesehatan

5. Masjid Ahmadiyah dianggap tertutup

Masjid Al Hidayah yang notabene milik Jamaah Ahmadiyah disebut-sebut tertutup untuk jamaah umum.

Hal ini kemudian langsung dibantah oleh Yendra Budiana.

Ia menyatakan Masjid Al Hidayah terbuka bagi siapapun dan tidak ada larangan kepada umat muslim yang bukan jemaah Ahmadiyah untuk shalat di masjid tersebut.

Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana. Sent from my iPhone
Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana. Sent from my iPhone (Kristian Erdianto)

"Tahun lalu ada bazar Ramadhan diadakan di area halaman masjid dan penduduk sekitar yang jadi panitia dan membuka acara tersebut. Setiap hari sebelum disegel para pedagang dan orang yang lewat sering shalat di masjid Ahmadiyah tanpa kami tanya apalagi dilarang," kata Yendra kepada Kompas.com.

Tak cuma itu, dikatakan Yendra, masjid tersebut sudah beberapa kali digunakan untuk pengajian dengan pembicara Najib Burhani dari Muhamadiyah dan Zuhaeri Misrawi dari NU.

"Masjid kami pintunya selalu dibuka lebar, tidak ada tulisan hanya untuk kelompok tertentu dan tidak pernah melarang siapapun masuk masjid," ucap Yendra. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
TribunWow.comDepokKompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved