Breaking News:

Kisah Pilu Sofyan Tsauri, Mantan Teroris yang Sulit Dapat Kerja dan Pernah Diracun di Penjara

Sofyan Tsauri, seorang mantan teroris yang dulunya adalah anggota Brimob Polri dan bertugas di Aceh berbagi kisah hidupnya.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNNEWS/ERI KOMAR SINAGA/ Warta Kota
Sofyan Tsauri, mantan teroris 

2. Kesulitan mencari pekerjaan, jadi pengemudi ojek online saja ditolak

Kembali melansir dari Warta Kota, Sofyan Tsauri yang berstatus sebagai bekas terpidana terorisme, membuat dirinya susah mendapatkan pekerjaan.

Mendaftar sebagai pengemudi ojek online saja ia ditolak.

Hal tersebut terjadi karena perusaahan transportasi online tersebut mensyaratkan Sofyan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Adanya penulisan terlibat tindak pidana terorisme, membuat Sofyan takut.

Ia mengaku sudah mengurus SKCK tersebut dan terlibat tindak pidana tercantum dalam surat tersebut.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ia pun tidak menyerahkan SKCK miliknya.

Menurutnya, catatan pidana yang pernah ia lakukan tetap tersimpan dalam database kepolisian.

3. Pernah diracun sebanyak dua kali di penjara karena bertobat

Melansir Warta Kota meninggalkan dunia terorisme adalah bukan hal yang mudah bagi Sofyan Tsauri.

Karena bertobat, Sofyan mengaku pernah mendapatkan dua ancaman yang membahayakan nyawanya.

Saat dirinya ditahan di lembaga permasyarakatan (LP) Cipinang, ia pernah diracun dua kali di dalam sel penjara.

Racun tersebut diletakkan di dalam makanannya, tetapi untungnya Sofyan selamat.

Hal itu dilakukan karena rekan-rekan terorisnya menginginkan nyawanya karena dianggap murtad dari perjuangan.

Tak hanya diracun, Sofyan juga mengaku hidup sebagai bekas teroris bukan hal yang mudah. Karena ia harus siap dengan stigma orang-orang yang melihatnya sebagai bekas teroris adalah sosok yang berbahaya.

"Memang enggak mudah melawan stigma. Tapi akan saya lawan stigma itu dengan reputasi kita. Kita bisa kembali kepada masyarakat, kita tidak lagi berbahaya," tuturnya.

Kini, Sofyan mengaku pekerjaannya adalah sebagai penceramah dan guru agama. Dia menjalani pidana penjara enam tahun. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brimob PolriDensus 88CikiniTeroris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved