Amien Rais Terseret Kasus Alkes
Jawaban Amien Rais soal Isu Terseret di Kasus Dana Alkes, Justru Seret 2 Nama Tokoh Besar
Amien Rais angkat bicara mengenai kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang mencatut namanya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Amien Rais diduga menerima aliran dana korupsi alat kesehatan (alkes) sebesar 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali ke rekeningnya.
Tak hanya ke Amien Rais, aliran dana juga diduga mengalir ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir.
Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Transfer ke rekening Amien Rais tersebut diduga pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta.
Uang tersebut ditransfer dari rekening sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation, Yurida Adlaini.
Amien Rais Akan Kunjungi KPK Sampaikan Laporan Dugaan Korupsi Dua Tokoh Besar yang Mengendap
Uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang mendapat penunjukkan langsung sebagai penyedia alkes oleh menteri kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari.
Uang juga mengalir sebesar Rp 65 Juta ke Nuki Syahrun yang merupakan ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.
"Adana aliran dana dari PT Mitra Medidua yang merupakan suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan buffer stok kepada pihak-pihak Partai Amananat Nasional tersebut yakni Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastito anak terdakwa sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai terdakwa," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017) dikutip dari Tribunnews.com.
Arahan penunjukkan tersebut langsung dari Siti kepada Mulya A Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Angaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
"Pada saat memberikan arahan kepada Mulya A Hasjmy saat menunjuk Indofarma dengan mengatakan 'Ya Mul, PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sdri Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya'," kata Ali Fikri.
Pengadaan Alat Kesehatan guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departeman Kesehatan RI.
Pada kasus tersebut, Siti Fadilah dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juga subsidair enam bulan kurungan.
Siti didakwa menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alkes.
Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)