Breaking News:

Bahas Ahok Mundur dan Ajukan Djarot Jadi Gubernur, Ini Fakta Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta!

Sejumlah peristiwa menarik terjadi berkaitan dengan sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, berikut ini fakta-faktanya.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Empat pimpinan DPRD DKI Jakarta hadiri sidang pengumuman pengunduran diri Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (31/5/2017). 

Pantauan Kompas.com, mereka yang hadir adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Triwisaksana, dan Ferial Sofyan.

Sayang, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan soal absennya Lulung di kesempatan tersebut.

Empat pimpinan DPRD DKI Jakarta hadiri sidang pengumuman pengunduran diri Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (31/5/2017).
Empat pimpinan DPRD DKI Jakarta hadiri sidang pengumuman pengunduran diri Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (31/5/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

3. Surat pengunduran diri Ahok dibacakan dalam sidang

Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, membacakan secara langsung surat pengunduran diri yang dilayangkan Ahok pada Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Pengumuman ketiga adalah pemberhentian saudara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017 sesuai surat pengunduran diri saudara Basuki sebagai berikut," ujar Yuliadi di seperti diberitakan Kompas.com.

4. Sidang diwarnai interupsi

Sidang paripurna yang digelar DPRD kali ini diwarnai interupsi.

Nurdin Akbar Lubis, anggota DPRD dari Fraksi Golkar protes lantaran tak ada penjelasan lebih lanjut terkait posisi hukum Ahok dalam rapat tersebut.

"Harus jelas dulu legal standingnya dong. Belum pernah ada pemberitahuan resmi soal itu. Kami hanya tahu dari media," kata Akbar, seperti dikutip dari Warta Kota.

Lebih dari itu, Akbar mengatakan seharusnya dipastikan lebih dulu apakah jaksa kasus Ahok mengajukan banding atau tidak.

"Makanya beri waktu satu sampai tiga hari untuk anggota DPRD datang ke Pengadilan Tinggi untuk memastikan hal tersebut," ujar Akbar.

Tak cuma itu, interupsi juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Jhony Simanjuntak.

Ia menyatakan pendapatnya terkait langkah politik yang diambil Ahok.


Suasana sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Ahok sekaligus pengusulan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Suasana sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Ahok sekaligus pengusulan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

"Kami dari Fraksi PDI-P dengan berat menghargai langkah politik yang ditempuh Basuki Tjahaja Purnama dengan cara mengundurkan diri demi Jakarta yang jauh lebih baik dan tentram," ujar Jhony, seperti dilansir Kompas.com.

Ia juga menjelaskan fraksi dari partaianya mengapresiasi kinerja Ahok selama menjabat sebagai Gubernur ibu kota.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokDjarot Saiful HidayatAnies BaswedanSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved