Breaking News:

Fakta dari KPK: Diduga Ada Saweran di Dirjen Kemendes untuk Menyuap Auditor BPK

KPK menduga adanya saweran dalam uang suap yang diterima Auditor Utama BPK.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Kompas.com/Robertus Belarminus
Dari kiri ke kanan foto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moermahadi Soerja Djanegara, Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017). 

KPK Dikabarkan Tangkap Tangan Pejabat BPK, Begini Fakta Lengkapnya!

Atas kasus ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.

Sugito dan Jarot Budi Prabowo dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli diduga sebagai penerima suap.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Agus Rahardjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved