Fakta dari KPK: Diduga Ada Saweran di Dirjen Kemendes untuk Menyuap Auditor BPK
KPK menduga adanya saweran dalam uang suap yang diterima Auditor Utama BPK.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya saweran dalam uang suap yang diterima Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri.
Menurut KPK, uang suap tersebut tak hanya berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito.
KPK menduga jika ada beberapa pihak di internal KemeDes dan PDTT yang mengumpulkan uang suap tersebut.
Ini Kekayaan Auditor BPK yang Kena OTT KPK
"Kelihatannya saweran itu dari dalam, dikumpulin banyak. Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017) dikutip dari Kompas.com.
Suap tersebut berkemungkinan besar digelontorkan untuk menutupi permainan proyek di masing-masing divisi di dalam kementerian.
Namun, Agus menambahkan jika penyidik masih perlu mendalami dugaan tersebut.

KPK Tangkap 4 Tersangka Dugaan Korupsi Suap Opini WTP
KPK tetapkan 4 tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini.
Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Penetapan tersangka ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif, dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017).
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara siang tadi, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Laode dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini KPK mengungkapkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.
KPK Dikabarkan Tangkap Tangan Pejabat BPK, Begini Fakta Lengkapnya!
Atas kasus ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.
Sugito dan Jarot Budi Prabowo dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli diduga sebagai penerima suap.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)