Intimidasi FPI atas Pengguna Media Sosial Dikecam AJI!
AJI mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, serta pengekangan kebebasan berekspresi yang kerap dilakukan FPI belakangan ini.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
Keberatan atas pendapat seseorang seharusnya dihadapi dengan pendapat tandingan sehingga muncul diskursus yang sehat dan beradab di ruang publik, termasuk di media sosial.
Kedua, AJI mendesak Negara dalam hal ini, Kepolisian Republik Indonesia untuk melindungi hak berekspresi warga negara, di ranah maupun termasuk media digital.
Ketiga, AJI mengecam tindakan polisi yang membiarkan intimidasi dan teror atas kebebasan berekspresi, bahkan memfasilitasi ancaman pidana dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas status media sosial warga.
Tindakan Polri semacam itu tidak bisa dibenarkan dan justru melanggengkan ketakutan di benak publik untuk mengungkapkan pikirannya secara bebas dan terbuka.
Terakhir, poin keempat, AJI Mengimbau semua pihak untuk ikut aktif menjaga kebebasan sipil dan politik yang sudah kita nikmati sejak era Reformasi Mei 1998 silam.
Dukungan bisa disampaikan dengan bersolidaritas pada korban di media sosial maupun turun tangan menekan pemerintah untuk konsisten menjaga hak sipil dan politik warga.
Jangan biarkan siapapun merampas kebebasan dan hak-hak warga negara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)