Breaking News:

Intimidasi FPI atas Pengguna Media Sosial Dikecam AJI!

AJI mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, serta pengekangan kebebasan berekspresi yang kerap dilakukan FPI belakangan ini.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
Huffingtonpost.com
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, serta pengekangan kebebasan berekspresi yang kerap dilakukan Front Pembela Islam (FPI) belakangan ini.

Misalnya seperti, anggota FPI yang mendatangi rumah pengguna media sosial yang dituduh menulis sebuah status yang bernada miring terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Tak hanya mendatangi saja, namun FPI juga memakasa mereka meminta maaf dengan ancaman pidana. Hal ini adalah tindakan teror yang tidak boleh dibiarkan.

Terbongkar! Pelaku Penyebar Chat Palsu Kapolri-Kabid Humas Polda Metro Jaya Singgung Habib Rizieq

Sudah ramai diberitakan bahwa korban intimidasi FPI sudah berjatuhan dalam dua pekan terakhir ini.

Contohnya, Indrie Sorayya (38), seorang perempuan pengusaha di Tangerang, Banten yang didatangi puluhan anggota FPI, Minggu (21/5/2017).

FPI memprotes status Facebook Indrie yang dinilai melecehkan Rizieq Shihab.

Intimidasi serupa pun dialami oleh Fiera Lovita (40), seorang perempuan yang berprofesi sebagai dokter di Solok, Sumatera Barat.

Penelusuran SAFEnet, jejaring pendukung kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, telah menemukan setidaknya ada 48 individu di seluruh Indonesia yang kini terancam diburu, diteror, dan dibungkan dengan pola-pola kekerasan semacam ini.

Tentunya, aksi main hakim sendiri yang dilakukan FPI mengancam jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM), yang sudah diatur dalam Pasal 28 (E) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Selain itu, intimidasi dan teror atas pengguna media sosial bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol).

Beleid itu mewajibkan Negara untuk menjamin hak sipil dan hak politik setiap warga negaranya.

Jokowi Ungguli 3 Ulama Ini Sebagai Tokoh Islam Paling Berpengaruh Dunia, Habib Rizieq Nomor Berapa?

Melalui rilis yang diperoleh tim TribunWow.comm karena kejadian-kejadian tersebut, AJI menyatakan 4 kecaman kerasnya terhadap intimidasi yang dilakukan FPI, di antaranya adalah;

Pertama, AJI mengecam keras tindakan FPI mengarahkan, atau setidaknya, membiarkan, anggotanya memburu warga negara yang menggunakan haknya untuk berekspresi di media sosial.

Keberatan atas pendapat seseorang seharusnya dihadapi dengan pendapat tandingan sehingga muncul diskursus yang sehat dan beradab di ruang publik, termasuk di media sosial.

Kedua, AJI mendesak Negara dalam hal ini, Kepolisian Republik Indonesia untuk melindungi hak berekspresi warga negara, di ranah maupun termasuk media digital.

Ketiga, AJI mengecam tindakan polisi yang membiarkan intimidasi dan teror atas kebebasan berekspresi, bahkan memfasilitasi ancaman pidana dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas status media sosial warga.

Tindakan Polri semacam itu tidak bisa dibenarkan dan justru melanggengkan ketakutan di benak publik untuk mengungkapkan pikirannya secara bebas dan terbuka.

Terakhir, poin keempat, AJI Mengimbau semua pihak untuk ikut aktif menjaga kebebasan sipil dan politik yang sudah kita nikmati sejak era Reformasi Mei 1998 silam.

Dukungan bisa disampaikan dengan bersolidaritas pada korban di media sosial maupun turun tangan menekan pemerintah untuk konsisten menjaga hak sipil dan politik warga.

Jangan biarkan siapapun merampas kebebasan dan hak-hak warga negara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Rizieq ShihabFacebook
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved