Breaking News:

KPK Tangkap 4 Tersangka Dugaan Korupsi Suap Opini WTP

KPK menahan empat tersangka dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan

Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Kompas.com/Robertus Belarminus
Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) keluar dari gedung KPK. Sabtu (27/5/2017). 

Sementara Sugito tersenyum tanpa mengeluarkan kata-kata.

Ia kemudian masuk ke mobil tahanan KPK bersama Jarot Budi Prabowo.

Irjen Kemendes PDTT Sugito (SUG) keluar dari gedung KPK, Sabtu (27/5/2017).
Irjen Kemendes PDTT Sugito (SUG) keluar dari gedung KPK, Sabtu (27/5/2017). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sugito dan Jarot Budi Prabowo ditempatkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Rochmadi Saptogiri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sedangkan Ali Sadli ditempatkan di Rutan Cabang KPK di Guntur.

"Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei-15 Juni 2017," kata Febri.

Seperti diketahui, keempatnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap. Sugito, yang merupakan Irjen Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo selaku pejabat eselon III Kemendes diduga menyuap Auditor BPK Ali Sadli dan Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.

Sugito dan Jarot diduga melakukan penyuapan agar BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

Pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP) keluar dari gedung KPK, Sabtu (27/5/2017).
Pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP) keluar dari gedung KPK, Sabtu (27/5/2017). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

KPK yang mencium adanya dugaan suap untuk pelicin opini WTP tersebut akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di kantor BPK.

Sebagai pihak pemberi suap Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Rochmadi dan Ali, sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Beita ini telah ditayangkan oleh KOMPAS.com dengan judul Ditahan KPK, Ini Ekspresi Para Tersangka Suap Opini WTP

(KOMPAS.com/Robertus Belarminus)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ali SadliJakarta Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved