Pernah Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Presiden, Begini Nasib Berkas Kasus Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani pernah mengeluarkan pernyataan yang cukup kontroversi saat menjadi orator unjuk rasa aksi damai 411.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani pernah mengeluarkan pernyataan yang cukup kontroversi saat menjadi orator unjuk rasa aksi damai 411 pada 4 November 2016 lalu.
Melansir dari Tribun Medan, diketahui Ahmad Dhani turut serta dalam unjuk rasa yang menentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basukir Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, pada Jumat (4/11/2016).
Pada unjuk rasanya tersebut, duda Maia Estianty ini menyampaikan orasi di depan Istana Merdeka.
Namun, sayangnya dalam orasinya tersebut Dhani melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Sebelum Jokowi, Prabowo Sudah Berikan Sinyal soal Pilpres 2019
Menggunakan suara lantang dia menghina Presiden RI.
Hal ini yang menyebabkan dirinya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 7 November 2016 oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ).
Ia dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Melansir dari Kompas.com, kini Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya tengah meneliti berkas Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Diketahui berkasnya belum lama diserahkan ke Kejati seusai polisi menyelesaikan penyidikannya.
Nirwan saat dikonfirmasi pada, Jumat (26/5/2017) mengatakan bahwa pada tanggal 22 Mei 2017 pihaknya telah menerima berkas tersebut.
Demi Perdamaian Indonesia, Begini Bunyi 5 Seruan dari Sesepuh Bangsa!
Penyerahan tahap satu tersebut nantinya menentukan apakah berkas tersebut perlu dilengkapi lagi atau tidak.
Pada tahap dua, tersangka akan langsung ke Kejaksaan Negeri.
Diketahui pada saat berorasi, Ahmad Dhani mengeluarkan kata-kata kotor yang tak patut dikatakan.
"Saya sangat sedih sekali dan menangis mempunyai presiden yang tidak menghargai habib dan ulama," kata Dhani disambut takbir demonstran.
Lanjut dia dalam orasinya, "Ingin saya katakan anj***! Tapi tidak boleh. Ingin saya katakan ba**! Tapi tidak boleh."
Lontaran kata-kata kotor yang menghina presiden dari Dhani malah disambut tawa dan sorak demonstran.
Beda dengan kelompok relawan Jokowi yang merasa tersinggung ucapan personel grup band Dewa 19 tersebut. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)