Breaking News:

Panglima TNI Sampai Tak Bisa Tidur Lantaran Perintah Dari Jokowi, Ternyata Ini Isi Perintahnya!

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan jika dirinya tidak bisa tidur karena diperintah oleh Presiden Jokowi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017). 

Kini Jokowi memberi perintah kepada Panglima TNI supaya mengusut tuntas kasus pembelian AW 101 tersebut.

Selanjutnya Gatot memberi tanggung jawab kepada Marsekal Hadi Tjahjanto yang baru dilantik sebagai Kepala Staf TNI AU untuk membentuk tim investigasi.

Terungkap! Inilah Alasan Polisi Jadi Sasaran Teror Bom oleh Jaringan Teroris JAD dan ISIS

Gatot berusaha secepat mungkin untuk menuntaskan kasus pembelian AW 101 dan menekan anak buahnya, termasuk Komandan POM TNI untuk segera menghitung kerugian negara dan mencari pelaku.

"Bukannya TNI lebih cepat dari KPK, tapi kami minta limit sama KPK. Karena kami diperintah Presiden, enggak bisa tidur saya," kata Gatot.

Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Tersangka pengadaan helikopter AW 101

Penyidik POM TNI telah melakukan penyelidikan dan menangkap sejumlah tersangka atas kasus pengadaan helikopter AW 101.

Mereka adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

"Penyidik POM TNI memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dari anggota militer," ujar Gatot, dalam konferensi dikutip dari Kompas.com.

Diduga ada penyimpangan yang dilakukan dalam pengadaan helikopter tersebut dan merugikan negara.

Tercatat negara mengalami kerugian sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.

Tragedi Bom di Kampung Melayu Dianggap Rekayasa, Tito Karnavian: Polisi Bukan Aktor

Sejumlah enam saksi dari pihak militer dan tujuh saksi dari pihak sipil telah diperiksa oleh penyidik POM TNI.

Kini penyidik juga telah memblokir rekening bank atas nama PT Diratama Jaya Mandiri, sebagai barang bukti.

PT Diratama Jaya Mandiri merupakan perusahaan penyedia alat utama sistem persenjataan.

Rekening tersebut berisi uang sebesar Rp 139 miliar.

Gatot mengungkapkan jika ketiganya diduga tidak hanya melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga menyalahgunakan wewenang, insubordinasi, melakukan penipuan dan penggelapan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gatot NurmantyoPresiden Joko Widodo (Jokowi)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved