Breaking News:

Panglima TNI Sampai Tak Bisa Tidur Lantaran Perintah Dari Jokowi, Ternyata Ini Isi Perintahnya!

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan jika dirinya tidak bisa tidur karena diperintah oleh Presiden Jokowi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan jika dirinya tidak bisa tidur lantaran diperintah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perintah ini terkait dengan kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Kata Kapolri Lulusan Sarjana Pun Berpotensi Jadi Teroris jika Miliki Ciri-ciri Ini

Gatot menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Konferensi pers Ketua KPK Agus Rahardjo dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Konferensi pers Ketua KPK Agus Rahardjo dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Gatot menceritakan awal mula kejadian dari polemik pembelian helikopter buatan Italia tersebut.

Atas polemik pembelian helikopter tersebut, Gatot sempat panik karena dirinya ditanya langsung oleh Presiden.

"Bahwa kasus pembelian ini sudah jadi trending topic, kemudian saya dipanggil Presiden, dan Presiden menanyakan kenapa ini, bagaimana ceritanya," kata Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Dalam rapat terbatas, Gatot mengungkapkan jika Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara memberi arahan agar pembelian heli tidak dilakukan.

Tamparan KPK soal Status WTP oleh BPK yang Tak Layak Dibanggakan

Hal ini disebbakan kondisi perekonomian Indonesia yang belum benar-benar normal.

Namun jika kondisi perekonomian kembali normal, pembelian tersebut dapat dilakukan.

Dalam rapat terbatas yang berlangsung pada 23 Februari 2016 itu, Jokowi juga mengungkapkan agar kementerian dan lembaga menggunakan hanya produk dalam negeri.

Namun, TNI Angkatan Udara (AU) dan PT Diratama Jaya Mandiri telah mengadakan penandatanganan kontrak tentang pengadaan AW 101 pada 29 Juli 2016

Selanjutnya, pada 14 September 2016, Gatot menidaklanjuti arahan Jokowi tersebut dengan mengirimkan surat kepada Kepala Staf TNI AU untuk membatalkan pengadaan AW 101.

"Setelah itu, Presiden tanya pada saya, kira-kira kerugian negaranya berapa, saya bilang kira-kira Rp 150 miliar. Tapi Presiden bilang lebih dari Rp 200 miliar, ini kan malu saya, Presiden lebih tahu," kata Gatot.

Kini Jokowi memberi perintah kepada Panglima TNI supaya mengusut tuntas kasus pembelian AW 101 tersebut.

Selanjutnya Gatot memberi tanggung jawab kepada Marsekal Hadi Tjahjanto yang baru dilantik sebagai Kepala Staf TNI AU untuk membentuk tim investigasi.

Terungkap! Inilah Alasan Polisi Jadi Sasaran Teror Bom oleh Jaringan Teroris JAD dan ISIS

Gatot berusaha secepat mungkin untuk menuntaskan kasus pembelian AW 101 dan menekan anak buahnya, termasuk Komandan POM TNI untuk segera menghitung kerugian negara dan mencari pelaku.

"Bukannya TNI lebih cepat dari KPK, tapi kami minta limit sama KPK. Karena kami diperintah Presiden, enggak bisa tidur saya," kata Gatot.

Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Tersangka pengadaan helikopter AW 101

Penyidik POM TNI telah melakukan penyelidikan dan menangkap sejumlah tersangka atas kasus pengadaan helikopter AW 101.

Mereka adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

"Penyidik POM TNI memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dari anggota militer," ujar Gatot, dalam konferensi dikutip dari Kompas.com.

Diduga ada penyimpangan yang dilakukan dalam pengadaan helikopter tersebut dan merugikan negara.

Tercatat negara mengalami kerugian sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.

Tragedi Bom di Kampung Melayu Dianggap Rekayasa, Tito Karnavian: Polisi Bukan Aktor

Sejumlah enam saksi dari pihak militer dan tujuh saksi dari pihak sipil telah diperiksa oleh penyidik POM TNI.

Kini penyidik juga telah memblokir rekening bank atas nama PT Diratama Jaya Mandiri, sebagai barang bukti.

PT Diratama Jaya Mandiri merupakan perusahaan penyedia alat utama sistem persenjataan.

Rekening tersebut berisi uang sebesar Rp 139 miliar.

Gatot mengungkapkan jika ketiganya diduga tidak hanya melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga menyalahgunakan wewenang, insubordinasi, melakukan penipuan dan penggelapan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gatot NurmantyoPresiden Joko Widodo (Jokowi)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved