Vonis Ahok
Pendukung Justru Makin Kuat Pasca Ahok Batalkan Banding
"Tadinya saya itu cengeng banget kalau soal Ahok ya. Tapi setelah dia ambil keputusan tidak banding, buat saya pribadi..."
Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Ia sengaja menunggu proses banding oleh Jaksa.
"Saya stop dulu karena menunggu hari ini keputusan jaksa mau banding atau tidak. Kalau jaksa banding, ya saya teruskan lagi (pengumpulan KTP)," ujar Susy.
Namun, telah dikabarkan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diketahui akan mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2017).
Diberitakan oleh KOMPAS.com, berkas banding tersebut diajukan atas vonis yang dijatuhkan oleh lawan mereka, Ahok.
Menurut JPU, keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Adapun jaksa meminta hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama berdasarkan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.
Dikutip dari KOMPAS.com, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas-berkas yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya, jadi berkas permintaan banding dari JPU hari ini (Rabu) dikirim dan diantar langsung ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan. (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)