Hati-Hati Chat di WhatsApp Jika Tak Ingin Dipenjara
Kini pengguna, admin atau anggota grup WhatsApp bisa dipenjara jika terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Selain itu, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, dan ancaman.
Pemikiran-pemikiran Ahok dari Balik Jeruji Penjara yang Segera Ubah Jakarta
Di Malaysia admin grup bisa dipenjara
Di negeri Jiran, Malaysia, admin grup WhatsApp juga dapat dipenjara jika dalam grupnya tersebar berita hoax.
Hal tersebut diungkap oleh Deputi Menteri Komunikasi Malaysia, Johari Gilani.
“Admin grup bisa dipanggil untuk mendampingi investigasi. Tindakan hukum yang diberikan nantinya tergantung pada fakta dan bukti pada masing-masing kasus,” terangnya, dikutip dari Kompas.com.
Dilansir KompasTekno dari Mashable, Senin (22/5/2017), Johari mengungkapkan, Undang-undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia Tahun 1998 telah mengatur masalah hoax tersebut.
Undang-Undang tersebut yang menjadi acuan bagi penindakan persebaran berita hoax, pencemaran nama baik, hasutan, penipuan dan penyebaran dokumen rahasia.
Bagi admin grup WhatsApp yang terbukti terlibat atau mengizinkan beredarnya berita hoax atau yang melanggar Undang-Undang, maka admin tersebut bisa dikenai hukuman.
“Jika admin secara langsung terlibat atau sengaja membiarkan beredarnya berita bohong dalam grup, maka dia akan dihukum,” ujar Johari.
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Meski percakapan di aplikasi chatting bersifat pribadi, namun jika ada pihak yang merasa keberatan dengan konten yang dibagikan, maka pihak berwajib bisa melakukan penyelidikan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)