Breaking News:

Hati-Hati Chat di WhatsApp Jika Tak Ingin Dipenjara

Kini pengguna, admin atau anggota grup WhatsApp bisa dipenjara jika terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Kini pengguna, admin atau anggota grup WhatsApp bisa dipenjara jika terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat berada dalam acara Government Public Relation (GPR) Forum, di Surabaya, Rabu (24/5/2017).

Akun Twitter resmi milik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Pusat juga mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

Obrolan di Grup Whatsapp Keluarga yang Bikin Ngakak, Bisa Melacak Lokasi Melalui Panggilan

Kompastekno lantas menghubungi Rudiantara untuk mendapat informasi dari sumber pertama.

Dihubungi melalui pesan singkat, Rudiantara mengungkapkan bahwa yang bisa dipenjara tak terbatas pada WhatsApp saja.

Admin atau anggota grup di media sosial atau aplikasi pesan instan lain juga bisa terancam hukuman.

Satu di antara pelanggaran UU ITE yang dimaksud adalah terkait pencemaran nama baik.

Jika dalam sebuah grup WhatsApp atau media sosial lain ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan dan selanjutnya melapor, maka laporan tersebut bisa ditindak lanjuti oleh pihak berwajib.

“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” terang Rudiantara, Rabu (24/5/2017) dikutip dari Kompas.com.

Pegawai TU Dipolisikan Atasannya Pakai UU ITE, Alasannya Bikin Geregetan!

“Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja. Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” imbuhnya.

Untuk diketahui, delik aduan berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Berbeda dengan delik biasa yang akan tetap diproses meski pihak yang dirugikan tidak membuat laporan.

Soal pencemaran nama baik dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3.

Selain itu, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, dan ancaman.

Pemikiran-pemikiran Ahok dari Balik Jeruji Penjara yang Segera Ubah Jakarta

Di Malaysia admin grup bisa dipenjara

Di negeri Jiran, Malaysia, admin grup WhatsApp juga dapat dipenjara jika dalam grupnya tersebar berita hoax.

Hal tersebut diungkap oleh Deputi Menteri Komunikasi Malaysia, Johari Gilani.

“Admin grup bisa dipanggil untuk mendampingi investigasi. Tindakan hukum yang diberikan nantinya tergantung pada fakta dan bukti pada masing-masing kasus,” terangnya, dikutip dari Kompas.com.

Dilansir KompasTekno dari Mashable, Senin (22/5/2017), Johari mengungkapkan, Undang-undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia Tahun 1998 telah mengatur masalah hoax tersebut.

Undang-Undang tersebut yang menjadi acuan bagi penindakan persebaran berita hoax, pencemaran nama baik, hasutan, penipuan dan penyebaran dokumen rahasia.

Bagi admin grup WhatsApp yang terbukti terlibat atau mengizinkan beredarnya berita hoax atau yang melanggar Undang-Undang, maka admin tersebut bisa dikenai hukuman.

“Jika admin secara langsung terlibat atau sengaja membiarkan beredarnya berita bohong dalam grup, maka dia akan dihukum,” ujar Johari.

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Meski percakapan di aplikasi chatting bersifat pribadi, namun jika ada pihak yang merasa keberatan dengan konten yang dibagikan, maka pihak berwajib bisa melakukan penyelidikan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
WhatsAppUU ITERudiantara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved