Breaking News:

Vonis Ahok

Usai Cabut Upaya Banding, Begini Kejelasan Jabatan Ahok di DKI Jakarta Sekarang!

Siap mendekam dalam kurungan penjara, Ahok kemudian mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama. 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut berkas banding atas kasus penodaan agama.

Pencabutan upaya tersebut dilakukan tim penasihat hukum Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017) sore.

Ahok mengaku ikhlas menjalani dua tahun kurungan penjara sesuai vonis hakim.

Siap mendekam dalam kurungan penjara, Ahok kemudian mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Ahok Cabut Banding, Jaksa Penuntut Umum Justru Lakukan Hal Ini

Pasalnya, meski sejak 9 Mei 2017 hingga saat ini Ahok ditahan dalam rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, statusnya masih menjadi Gubernur non-aktif ibu kota.

Seperti dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, pengunduran diri Ahok dari jabatan Gubernur kemudian menegaskan status jabatannya dalam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/5/2017) sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com.

Ahok Sudah Legowo, ACTA Malah Sebut Ada Maksud Khusus di Balik Pencabutan Banding, Apa?


Foto yang diunggah akun Instagram milik Ahok, Selasa (23/5/2017).
Foto yang diunggah akun Instagram milik Ahok, Selasa (23/5/2017). (Instagram.com)

Dikatakan Sumarsono surat pengunduran diri tersebut sudah ditandatangani Ahok.

Surat itu bakal dikirim ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono.

Lebih lanjut, menindaklanjuti surat pengunduran diri Ahok, saat ini pemerintah pusat tengah menunggu keterangan resmi dari Pengadilan Tinggi terkait.

Nantinya, bila status hukum Ahok sudah tetap, pemerintah bakal memproses Surat Keputusan pemberhentian.

Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, Ahok sendiri yang menginginkan pencabutan berkas banding tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Pengadilan Negeri Jakarta UtaraMako Brimob Kelapa DuaDepok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved