Ketahuan Berhubungan Badan, Sepasang Gay di Aceh Diganjar Hukum Cambuk 85 Kali
Sepasang kekasih sesama jenis menerima hukum cambuk sebanyak 85 kali di Masjid Syuhada Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh pada Selasa (23/5/2017).
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Sepasang kekasih sesama jenis menerima hukum cambuk sebanyak 85 kali di Masjid Syuhada Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh pada Selasa (23/5/2017).
Dua pria ini dihukum 85 kali cambukan karena kedapatan berhubungan seksual sesama jenis di tempat tersebut.
Mereka adalah MT (23) dan MH (20).
Dilansir dari Serambi Indonesia, sejak pagi hari warga telah memadati halaman Masjid Syuhada.
Mereka sangat antusias untuk melihat secara hukum cambuk yang dijatuhkan terhadap dua peria tersebut.
Keluarga Ahok Meyakini Ada Motif Lain dalam Kasus Penodaan Agama
Namun, penonton yang memadati kawasan itu hanya orang-orang dewasa laki-laki dan perempuan yang dipisah.
Anak-anak tidak diperbolehkan untuk menyaksikan prosesi ini.
Bahkan, Satpol PP WH melalui pengeras suara mengatakan bahwa hukum cambuk tersebut tidak akan dilaksanakan jika masih ada anak-anak dalam kerumunan penonton.
Dilansir dari BBC.com, sepasang pria tersebut tampak mengenakan jubah berwarna putih berdiri di atas panggung.
Kemudian satu per satu keduanya dicambuk dengan menggunakan tongkat.
Sontak, para pria yang menonton hukuman tersbeut pun ada yang berteriak.
"Biarlah ini menjadi pelajaran bagimu," teriaknya.
"Lakukan lebih keras lagi," teriak yang lainnya.
Ini Kalimat Bahasa Arab yang Digunakan Politisi PKS untuk Bicarakan Uang Suap