Jusuf Kalla: PBB Tidak Bisa Campuri Hukum Indonesia
Terkait dengan hai itu, para ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Indonesia untuk membebaskan Ahok.
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara.
Ahok dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Jakarta Utara, atas kasus penistaan agama.
• Viral Raja Salman Ingatkan Donald Trump Minum Pakai Tangan Kanan, Komentar Mahfud MD Menohok
Terkait dengan hai itu, para ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Indonesia untuk membebaskan Ahok.

Dikutip dari Kompas.com, kantor berita Reuters melaporkan pakar PBB menilai vonis hakim terjadi setelah adanya tekanan fatwa ulama, kampanye media dan aksi protes masal yang diwarnai kekerasan.
• Penuhi Panggilan KPK, Sandiaga Uno: Saya Tidak Kenal dengan Pak Nazaruddin
“Pemerintah seharusnya melawan tekanan-tekanan (massa),” kata tiga ahli PBB, demikian Reuters, sambil menambahkan, Presiden Joko Widodo adalah sahabat dekat Ahok.
Ketiga ahli itu adalah Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.
• Tindak Lanjut Pesta Gay Kelapa Gading, Djarot Tegas Beri Sanksi Ini!
Menanggapi desakan tiga ahli PBB tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak ada yang bisa mengintervensi hukum di Indonesia.
Bahkan, PBB sekali pun juga tidak bisa mengintervensi.
• Kembali Beraksi! Pasca Ledakan di Konser Ariana Grande, ISIS Unggah Video Peringatan
"PBB tidak bisa campuri hukum Indonesia. Sama seperti mereka tidak bisa campuri hukum Malaysia, Amerika dan negara lainnya," jelas JK di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Selasa (23/5/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

JK juga tidak percaya, jika permintaan peninjauan kembali atas nama PBB.
• Doa, Air Mata, dan Harapan Istri Djarot untuk Veronica Tan