Pesta Gay Kelapa Gading
Tindak Lanjut Pesta Gay Kelapa Gading, Djarot Tegas Beri Sanksi Ini!
Djarot juga memberikan sanksi tegas untuk peserta maupun penyelenggara pesta seks itu.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading pada Minggu (21/5/2017) malam.
Ruko yang sekilas tampak sebagai pusat kebugaraan itu ternyata menjadi tempat pesta seks kaum homoseksual yang diberi tajuk "The Wild One".
Dari razia ini, pihak kepolisian meringkus 141 orang yang tengah asyik berpesta dalam bangunan berlantai tiga tersebut.
Semua peserta yang jumlahnya tak main-main itu diringkus pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Buset! Cuma Bayar Segini, Peserta Pesta Homo di Kelapa Gading Dapat Fasilitas Panas
Berkaitan dengan hal ini, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Pemerintah pusat maupun daerah, aparat penegak hukum, ormas/LSM, tokoh masyarakat, alim ulama serta seluruh komponen masyarakat harus aktif menjalin kerjasama untuk mencegah becana sosial akibat perilaku menyimpang kaum homoseksual ini demi menyelamatkan generasi bangsa," kata Jazuli seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Jazuli pun menyayangkan adanya kaum LGBT yang menggelar pesta seks.
"Pesta seks sesama jenis ini jelas sangat memprihatinkan. Kita semua harus waspada jangan sampai menular kepada generasi bangsa. Rusak generasi kita jika virus ini menyebar kepada anak-anak kita," kata Jazuli melalui pesan singkat.
Universitas Budi Luhur Terseret dalam Kasus Pesta Homo di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya!
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga memberikan sanksi tegas untuk peserta maupun penyelenggara pesta seks itu.

Seperti dikutip dari tayangan Kompas Pagi Kompas TV, Djarot menyayangkan kejadian ini.
Berikut video lengkapnya.
Tak cuma itu, Djarot juga menegaskan ia akan mencabut izin usaha ruko tersebut.
Pihak kepolisian pun dituntut menindaklanjuti kasus tersebut.