Breaking News:

Vonis Ahok

Ini Kata Penasihat Hukum Ahok terkait Sengkarut Proses Hukum yang Dilalui Kliennya

Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara terkait keputusan kliennya untuk membatalkan banding.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Associated Press
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). 

ACTA "Aneh Kalau Jaksa Tak Ikut Cabut Banding"

Pencabutan banding oleh pihak Ahok ini juga mendapat komentar dari pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum juga dinilai perlu membatalkan rencana banding yang dilakukannya.

"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Tersedu-sedu! Veronica Menangis Bacakan Surat dari Ahok, Ini Isi Suratnya!

Habiburokhman berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak dan menjadikan bangsa ini bersatu.

"Kita prasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak. Selanjutnya kita jadikan kasus Ahok sebagai pelajaran agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," ucap Habiburokhman. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Jakarta UtaraDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved