Pesta Gay Kelapa Gading
Edan! Ini Fakta-fakta Pesta Homo di Jakarta dengan Peserta 141 Pria, No 4 Bikin Syok
Petugas kepolisian berhasil menggerebek lokasi yang diduga pesta seks kaum homoseksual.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
"Sementara Lantai 3 adalah fasilitas SPA tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi kepada Tribunews.com saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).
3. Bukti yang ditemukan polisi
Dikutip dari Tribunnews.com, tak cuma 141 orang yang berhasil diringkus, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa kondom.
Polisi juga menemukan tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

4. Polisi tangkap gigolo dan penari telanjang
Pihak kepolisian juga menangkap orang-orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi.
CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.
Selain itu, penari telanjang dalam pesta seks tersebut juga diringkus pihak kepolisian.
Enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.
5. Hukuman untuk peserta dan penyelenggara
Berhasil meringkus pria-pria tersebut, pihak kepolisian kemudian mengamankan mereka ke Mako Polres Jakarta Utara.
Polisi bakal melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka serta melakukan gelar perkara.
Sementara itu, 141 orang yang menjadi peserta pesta seks bakal dijerat dengan Undang Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nasriadi.
Empat orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan enam lainnya yang bertindak sebagai gigolo akan dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunwow.com/Dhika Intan)