Breaking News:

Gara-gara Hal Ini Firza Husein Tak Ditahan Walaupun Sudah Jadi Tersangka

Akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tak menahan Firza lantaran kondisinya tak memungkinkan.

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Firza Husein beserta pengacara Aziz Yanuar (kiri) tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

"Tadi kolesterolnya tinggi, tensi darahnya juga tinggi, seperti itu, dan dadanya juga sakit," kata Azis.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka, Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Firza menjadi tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Bukti-bukti tersebut terutama, mengenai foto tanpa busana yang terbukti merupakan foto asli Firza Husein.

Foto foto porno tersebut kemudian disebarkan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp dan situs baladacintarizieq.com.

"Dia membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, (16/5/2017).

Selain itu, alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana.

Keterangan-keterangan tersebut menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka.

Firza disangka melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski telah menetapkan Firza sebagai tersangka, namun pihak kepolisian masih menetapkan Rizieq sebagai saksi.

Hingga Kamis (18/5/2017), polisi belum berhasil memintai keterangan Rizieq lantaran Rizieq tidak berada di Indonesia. (TribunWow.com/Ekarista Rahmawati P.)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Firza HuseinPolda Metro JayaJakarta SelatanSemanggiRizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved