Nama Jokowi dan Megawati Disebut-sebut Dalam Kasus Rizieq Shihab, Apa yang Terjadi?
Menurut pengacara Rizieq Shihab, kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza Husein beraroma politis.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Polda Metro Jaya Tetapkan Firza sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya kini telah menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
Polisi juga telah meminta keterangan dari Kak Emma selaku teman dekat Firza.
Para saksi ahli dan pakar telematika juga dimintai keterangan oleh kepolisian.
Kini kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana, berdasarkan hasil analisis ahli pidana.
Para pakar telematika juga menyatakan jika percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Rizieq Selalu Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq.
Namun, Rizieq selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan kepolisian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan jika pemeriksaan Rizieq diagendakan pada Rabu(10/5/2017).
Namun, Rizieq mangkir dan tak datang memenuhi panggilan kepolisian.
"Kemarin tanggal 8 (Mei 2017) kami layangkan panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 10 (Mei 2017), sudah kami layangkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017), dikutip dari KOMPAS.com.
Argo saat itu juga mengetahui jika Rizieq tidak berada di Indonesia.
"Yang terpenting kami sudah mengirimkan surat, dia kan di luar negeri," ujar Argo.
Diketahui sebelumnya, Rizieq juga mangkir pada panggilan pertama polisi pada Selasa (25/4/2017). (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)