Nama Jokowi dan Megawati Disebut-sebut Dalam Kasus Rizieq Shihab, Apa yang Terjadi?
Menurut pengacara Rizieq Shihab, kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza Husein beraroma politis.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Sugito Atmo Prawiro, selaku pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, angkat bicara terkait kliennya yang enggan pulang ke Indonesia.
Menurut Sugito, kasus obrolan melalui WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza Husein beraroma politis.
Geger! Reaksi Rizieq Tahu Firza Tersangka hingga Rencananya Pulang Saat Jokowi Tak Jadi Presiden
Oleh karena itu, Rizieq enggan pulang ke Indonesia dan tidak akan memenuhi panggilan kepolisian.
Lebih lanjut, Sugito mengungkapkan, jika hukum di Indonesia belum tegak, Rizieq tak akan pulang.
"Sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya, tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan. Habib (Rizieq) mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia," ujar Sugito saat dihubungi KOMPAS.com, Rabu (17/5/2017).
Kak Emma Juga Sering Dicurhati Firza Soal Rizieq Shihab, Apa Isi Curhatannya?
Sugito juga menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang menimpa kliennya tersebut.
"Habib bisa saja belum pulang sampai Jokowi tidak lagi jadi presiden," ujar dia.
Sugito mengungkapkan, kasus yang digulirkan polisi kepada Rizieq ini lantaran ada pihak yang kecewa atas vonis penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya menduga kalau orang ini yang kecewa terhadap kekalahan Ahok. Pertama ini Presiden Jokowi, PDI-P, dan Megawati," ucap dia.
Menurutnya, ada pihak yang takut dengan Rizieq yang mampu memobilisasi massa seperti saat aksi 411 dan 212 beberapa waktu silam.
"Saya duga ini bahaya kalau 2019, Habib (Rizieq) tidak masuk (penjara), Habib masih punya kekuasan untuk melakukan mobilisasi (massa)," kata dia.
Oleh sebab itu, Rizieq akan menyiapkan langkah stategi guna menghadapi polemik yang kini dihadapinya.
"Kalau kami pasang badan pulang ke Indonesia untuk dipermalukan tanpa bisa dibuktikan, Habib enggak maulah," ujarnya.
Polda Metro Jaya Tetapkan Firza sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya kini telah menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
Polisi juga telah meminta keterangan dari Kak Emma selaku teman dekat Firza.
Para saksi ahli dan pakar telematika juga dimintai keterangan oleh kepolisian.
Kini kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana, berdasarkan hasil analisis ahli pidana.
Para pakar telematika juga menyatakan jika percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Rizieq Selalu Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq.
Namun, Rizieq selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan kepolisian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan jika pemeriksaan Rizieq diagendakan pada Rabu(10/5/2017).
Namun, Rizieq mangkir dan tak datang memenuhi panggilan kepolisian.
"Kemarin tanggal 8 (Mei 2017) kami layangkan panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 10 (Mei 2017), sudah kami layangkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017), dikutip dari KOMPAS.com.
Argo saat itu juga mengetahui jika Rizieq tidak berada di Indonesia.
"Yang terpenting kami sudah mengirimkan surat, dia kan di luar negeri," ujar Argo.
Diketahui sebelumnya, Rizieq juga mangkir pada panggilan pertama polisi pada Selasa (25/4/2017). (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)