Kasus Chat Firza dan Rizieq
Kasus Chat WhatsApp, Sang Istri Marah Habib Rizieq Lebih Marah
Kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang dituduhkan ke Rizieq dan Firza Husein, membuat istri Rizieq, Syarifah Fadlun Yahya berang.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku menyaksikan bagaimana kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang dituduhkan ke Rizieq dan Firza Husein, membuat istri Rizieq, Syarifah Fadlun Yahya berang.
"Umi Syarifah marah, dan Habib Rizieq lebih marah dari Umi Syarifah, saya menyaksikan sendiri," kata Kapitra di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Kapitra mengatakan Rizieq berang sebab istrinya dibawa-bawa dalam kasus ini.
Apalagi, kabar hubungan gelap antara Rizieq dan Firza yang diperkarakan itu menurutnya tidak pernah terjadi.
Sudah Jadi Tersangka Penodaan Pancasila, Berkas Perkara Rizieq Shihab Dikembalikan?
Kata Kapitra, melalui tuduhan kasus chat WhatsApp ini, ada pihak yang sengaja ingin memecah belah rumah tangga Rizieq dengan Syarifah.
Menurut Kapitra, keduanya saling percaya sehingga saat ini hubungan keduanya masih akur.
"Rumah tangga tetap akur karena satu sama lain saling setia dan saling percaya," ujar Kapitra.
Syarifah sendiri menolak diperiksa sebagai saksi.
Saat ini, Syarifah dan anak-anaknya ikut bersama Rizieq di Saudi Arabia.
Babak Baru Dimulai, Nasib Firza Husein dan Habib Rizieq Masih Mengambang
Polisi sebelumnya memanggil Syarifah pada 25 April 2017 untuk menggali hubungan Rizieq dengan Firza dalam pengajian.
Firza tersangka
Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Namun, dalam kasus ini, Rizieq masih berstatus saksi.
Mengenai kemungkinan Rizieq menjadi tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Nanti kita dalami penyidik, masih didalami oleh penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Alamak! Mangkir Lagi, Habib Rizieq Malah Beri Pernyataan Menohok Ini!
Argo mengatakan, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq.
"(Dalam penetapan tersangka) yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, (untuk Rizieq) kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja," ucap dia.
Namun, kata dia, berdasarkan keterangan saksi ahli telematika, ada percakapan dari telepon seluler (ponsel) Firza ke ponsel Rizieq.
Pihaknya juga telah mengonfirmasi ke penyedia jasa layanan telekomunikasi untuk mengindentifikasi adanya percakapan tersebut.
Masih Enggan Pulang, Habib Rizieq akan Mengadu kepada PBB?
"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kami periksa, handphone-nya FH (Firza Husein) dan HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Argo.
Saat ini, lanjut Argo, polisi belum memeriksa Rizieq.
Sebab, Rizieq tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Pihak kepolisian dua kali memanggil Rizieq terkait kasus ini.
Menurut Argo, penyidik tengah mempertimbangkan untuk menjemput paksa Rizieq.
"Kita tunggu saja nanti tindak lanjut penyidik. Kita kan UU-nya berbeda antara negara sini (Indonesia) dan negara sana (Saudi Arabia). Kita tunggu saja bagaimana penyidik," ujarnya.
Keterangan Kak Emma di Kantor Polisi tentang Firza Husein dan Habib Rizieq, Mengejutkan!
Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".
Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Ponsel Habib Rizieq di Tangan Polisi Akankah Percakapan Intens dengan Firza Husein Dibeber?
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar/Akhdi Martin Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-dan-firza-husein_20170516_135042.jpg)