Alamak! Mangkir Lagi, Habib Rizieq Malah Beri Pernyataan Menohok Ini!
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menyatakan jika kliennya tidak akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menyatakan jika kliennya tidak akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Kapitra menjelaskan jika Rizieq tidak akan memenuhi panggilan polisi karena tidak bersedia diperiksa dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
"Habib Rizieq tidak akan datang. Bahwa ini bentuk protes karena peristiwa hukumnya tidak ada sebenarnya. Dan kalau ada sebenarnya pun tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq," kata Kapitra, di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Kapitra mengatakan jika Rizieq sebenarnya sudah ingin kembali ke Indonesia.
Jengah dengan Pengganggu Persatuan, Jokowi Akhirnya Nyatakan Sikap Tegasnya
Namun, pemimpin Front Pembela Islam tersebut mengurungkan niatnya lantaran menilai kasus dugaan pornografi tersebut diproses untuk pembunuhan karakter.
Kapitra mengungkapkan jika kini kliennya tersebut tengah berada di Arab Saudi.
Namun sebelum ke Arab, Rizieq mendatangi Kuala Lumpur, Malaysia untuk menyelesaikan studi doktoralnya.
Kapitra menegaskan bahwa polisi harus mencari pihak yang memproduksi dan menyebarkan gambar percakapan tersebut sebelum mengusut kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dangan Firza.
"Jadi ini kekuatan politik lebih kental, ada executive order di dalamnya sehingga Habib Rizieq jadi target pembunuhan karakter," ujar Kapitra.
Selalu mangkir dari panggilan polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan jika pemeriksaan Rizieq diagendakan pada Rabu (10/5/2017).
Namun Rizieq mangkir dan tak datang memenuhi panggilan kepolisian.
"Kemarin tanggal 8 (Mei 2017) kami layangkan panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 10 (Mei 2017), sudah kami layangkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Dua Reporter Ditahan Polrestabes Medan, Begini Tuntutan PPMI!