Kasus Chat Firza dan Rizieq
Kasus Chat WhatsApp, Sang Istri Marah Habib Rizieq Lebih Marah
Kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang dituduhkan ke Rizieq dan Firza Husein, membuat istri Rizieq, Syarifah Fadlun Yahya berang.
Editor: Rimawan Prasetiyo
Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".
Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Ponsel Habib Rizieq di Tangan Polisi Akankah Percakapan Intens dengan Firza Husein Dibeber?
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar/Akhdi Martin Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-dan-firza-husein_20170516_135042.jpg)