Breaking News:

Belum Buka Kajian Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Binsar Panjaitan Dianggap Tak Jalankan Perintah?

Luhut Binsar Panjaitan dinilai tidak melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan polemik reklamasi Teluk Jakarta.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua Kesatuan Nelayan Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata (kiri) menyerahkan dokumen aduan terkait reklamasi di Pulau C dan D kepada Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI, Dominikus Dalu di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (9/3/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator (Menko) Maritim Luhut Binsar Panjaitan dinilai tidak melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan polemik reklamasi Teluk Jakarta.

Pasalnya, Kemenko Maritim hingga saat ini belum membuka kajian reklamasi Teluk Jakarta yang dibuat oleh Komite Gabungan.

Hal ini disampaikan oleh Komite Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) kepada Kompas.com.

"Tidak adanya informasi resmi tentang kajian reklamasi Komite Gabungan menunjukkan Kemenko Maritim tidak menjalankan tugasnya sesuai fungsi yang diminta Presiden Jokowi dan bisa kami katakan Pak Luhut tidak bisa menyelesaikan polemik reklamasi," kata perwakilan KSTJ Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Senin (15/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Bukan Cuma Omong Kosong, Inilah Syarat-Syarat Ajukan Rumah Murah DP 1%

Marthin mengungkapkan jika KTSJ sudah meminta agar Kemenko Maritim mempublikasikan kajian reklamasi Komite Gabungan sejak 1 Agustus 2016 silam.

Namun hingga saat ini, Kemenko Maritim belum juga melakukannya.

Sebelumnya, Kemenko Maritim hanya mengirimkan sebuah surat elektronik yang berisi slide-slide presentasi tentang rekomendasi reklamasi kepada KSTJ beberapa bulan setelah permintaan tersebut.

"Waktu itu diberikan rekomendasi berupa slide-slide PowerPoint beberapa halaman, tetapi yang kami inginkan bagaimana rekomendasi itu muncul, apa dasarnya, dan kajiannya seperti apa," kata Marthin.

Marthin juga mengungkapkan jika KSTJ pernah melayangkan gugatan terhadap Kemenko Maritim ke Pengadilan Komisi Informasi Publik Pusat (KIPP).

Hal ini dilakukan karena Kemenko Maritim tidak memberikan informasi kajian reklamasi yang dibuat oleh Komite Gabungan.

Namun gugatan KSTJ tersebut ditolak oleh Pengadilan Komisi Informasi Publik Pusat (KIPP).

"Kami merasa kecewa dengan putusan ini karena apa yang kami mohonkan adalah informasi kajian yang sebenarnya menjadi dasar rekomendasi reklamasi Teluk Jakarta," kata Marthin.

Marthin mengungkapkan, jika Kemenko Maritim tidak konsisten terkait nasib reklamasi.

Disebut Anak Nakal Oleh Gerindra, Ridwan Kamil Beri Tanggapan Mengejutkan!

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Luhut Binsar PandjaitanReklamasi Teluk Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved