Breaking News:

Tiga Alasan Penangguhan Penahanan Ahok Bisa Dikabulkan "Yang Penting Tidak Lari"

Menurut Refly, semua pihak harus menghormati vonis majelis hakim selama dua tahun penjara bagi Ahok, terkait kasus penodaan agama.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Istimewa
Basuki Tjahaja Purnama Ahok 

Refly melihat Ahok tidak mungkin menghilangkannya, sebab barang bukti kasus itu telah tersebar di media sosial.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). (Associated Press)

"Nah, berdasarkan kondisi objektif tersebut, menurut saya ya cukup kuat alasan penangguhan penahanan. Yang paling penting dia tidak lari. Beda sama perkara korupsi, kenapa selalu ditahan, karena sering lari. Begitu tidak dicekal dia lari, apalagi kalau kemudian ditangguhkan penahanan, tambah lari dia," papar Refly. (Warta Kota / Ferdinand Waskita )

Sumber: Warta Kota
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokDjarot Saiful Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved