Tiga Alasan Penangguhan Penahanan Ahok Bisa Dikabulkan "Yang Penting Tidak Lari"
Menurut Refly, semua pihak harus menghormati vonis majelis hakim selama dua tahun penjara bagi Ahok, terkait kasus penodaan agama.
Editor: Wulan Kurnia Putri
Refly melihat Ahok tidak mungkin menghilangkannya, sebab barang bukti kasus itu telah tersebar di media sosial.

"Nah, berdasarkan kondisi objektif tersebut, menurut saya ya cukup kuat alasan penangguhan penahanan. Yang paling penting dia tidak lari. Beda sama perkara korupsi, kenapa selalu ditahan, karena sering lari. Begitu tidak dicekal dia lari, apalagi kalau kemudian ditangguhkan penahanan, tambah lari dia," papar Refly. (Warta Kota / Ferdinand Waskita )