Breaking News:

Tiga Alasan Penangguhan Penahanan Ahok Bisa Dikabulkan "Yang Penting Tidak Lari"

Menurut Refly, semua pihak harus menghormati vonis majelis hakim selama dua tahun penjara bagi Ahok, terkait kasus penodaan agama.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Istimewa
Basuki Tjahaja Purnama Ahok 

TRIBUNWOW.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melihat penangguhan penahanan Ahok memiliki alasan yang kuat.

Menurut Refly, semua pihak harus menghormati vonis majelis hakim selama dua tahun penjara bagi Ahok, terkait kasus penodaan agama.

Tommy Soeharto Dirikan Partai, Begini Tanggapan Golkar

Namun, Ahok melakukan banding, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inchraht.

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). (AFP/POOL/TATAN SYUFLANA)

"Walaupun putusan hakim harus benar, tetapi belum inchraht. Karena belum inchraht, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh, yaitu penangguhan penahanan," kata Refly usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Refly menjelaskan, penangguhan penahanan itu diputuskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, melihat dasar-dasar hukum.

Pertama, apakah Ahok memiliki potensi melarikan diri.

Ahok Diancam Dibunuh, Begini Pernyataan Bersebrangan Menhumkam dan Kuasa Hukum Ahok

Refly melihat Ahok tidak mungkin kabur.

Alasan kedua, apakah Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya.

Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan.
Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. (TRIBUNWOW.COM/TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al Farisi/POOL)

Refly menuturkan hal itu tidak terjadi, karena Ahok hanya mengucapkan dengan mulut.

"Bukan dengan tangan dan kaki  jadi di mana pun dia bisa melakukan kalau dia mau melakukan itu. Mau dipenjara sekalipun kan cuma mulut," ulas Refly.

Seorang Gadis Mencoba Bunuh Diri Loncat ke Rel Kereta Api, Lihat Kesigapan Petugas

Alasan ketiga, apakah Ahok berpotensi menghilangkan barang bukti.

Refly melihat Ahok tidak mungkin menghilangkannya, sebab barang bukti kasus itu telah tersebar di media sosial.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). (Associated Press)

"Nah, berdasarkan kondisi objektif tersebut, menurut saya ya cukup kuat alasan penangguhan penahanan. Yang paling penting dia tidak lari. Beda sama perkara korupsi, kenapa selalu ditahan, karena sering lari. Begitu tidak dicekal dia lari, apalagi kalau kemudian ditangguhkan penahanan, tambah lari dia," papar Refly. (Warta Kota / Ferdinand Waskita )

Sumber: Warta Kota
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokDjarot Saiful Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved