Vonis Ahok
Ahok Diancam Dibunuh, Begini Pernyataan Berseberangan Menkumham dan Kuasa Hukum Ahok
Ada ancaman pembunuhan terhadap terpidana kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Editor: Tinwarotul Fatonah
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim.
"Bukan dengan tangan dan kaki jadi dimanapun dia bisa melakukan kalau dia mau melakukan itu mau dipenjara sekalipun kan cuma mulut," kata Refly.
Alasan ketiga, apakah Ahok berpotensi menghilangkan barang bukti. Refly melihat Ahok tidak mungkin menghilangkannya, sebab barang bukti kasus itu telah tersebar di media sosial.
"Nah berdasarkan kondisi objektif tersebut menurut saya ya cukup kuat alasan penangguhan penahanan," katanya. Menurut Refy paling penting adalah Ahok tidak lari.
"Beda sama perkara korupsi, kenapa selalu ditahan karena sering lari begitu tidak dicekal dia lari apalagi kalau kemudian ditangguhkan penahanan tambah lari dia," jelas Refly. (*)