Breaking News:

Vonis Ahok

Ahok Diancam Dibunuh, Begini Pernyataan Berseberangan Menkumham dan Kuasa Hukum Ahok

Ada ancaman pembunuhan terhadap terpidana kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Editor: Tinwarotul Fatonah
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. 

Hendri menyebut nama eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang bisa dijadikan contoh oleh Ahok.

Ahok kata Hendri bisa memanfaatkan media sosial untuk mempertahankan karier politiknya. "Oh bisa saja, medsos kan tergantung follower,"ujar Hendri.

Hendri mengatakan karier politik Ahok memang sedang turun. Tapi sangat mungkin karier politik Ahok bisa kembali pulih

"Kondisi politik di Indonesia masih menyediakan berbagai macam panggung politik kendati Ahok pernah di penjara," kata Hendri.

Hendri memberi catatan bila Ahok ingin menyelamatkan karier politiknya. Pertama, mengubah perangainya.

Kedua, Ahok menjaga momentum politik yang dimilikinya. Hendri mengatakan karier politik Ahok akan berakhir pada 2017 bila dua catatan tersebut gagal dimanfaatkan.

"karier politik ahok juga bisa tamat bila dugaan korupsi Sumber Waras, Reklamasi Pantai Utara dibuktikan KPK," kata Hendri.

Dibubarkan di Pantai Losari, Aksi 1.000 Lilin untuk Ahok Pindah ke Halaman RS

Penangguhan Penahanan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerima surat tugas sebagai Plt Gubernur DKI oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di Balai Kota, Selasa (9/5/2017).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerima surat tugas sebagai Plt Gubernur DKI oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di Balai Kota, Selasa (9/5/2017). (KOMPAS.COM/JESSI CARINA)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melihat penangguhan penahanan Ahok memiliki alasan kuat. Refly menjelaskan semua pihak harus menghormati vonis majelis hakim dua tahun penjara bagi Ahok terkait kasus penodaan agama.

Namun, Ahok melakukan banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inchraht.

"Walaupun putusan hakim harus benar tetapi belum inchraht. Karena belum inchraht ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh yaitu penangguhan penahanan," kata Refly. Refly menjelaskan penangguhan penahanan itu diputuskan Ketua Pengadilan Tinggi melihat dasar-dasar hukum.

Pertama, apakah Ahok memiliki potensi melarikan diri. Refly melihat Ahok tidak mungkin kabur. Alasan kedua, apakah Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya. Refly menuturkan hal itu tidak terjadi karena Ahok hanya mengucapkan dengan mulut.

Kisah Cinta Ahok-Veronica, Berawal Injakan Kaki hingga Kini Tegar Semangati Suami di Balik Jeruji

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
AhokYasonna LaolyRolas SitinjakRutan Cipinang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved