Vonis Ahok
Vonis dan Penahanan Ahok, Kuasa Hukum: Putusan Paling Tak Lazim Sepanjang Kariernya
Dia bahkan mengatakan putusan yang diterima Ahok menjadi putusan paling tak lazim sepanjang kariernya di bidang hukum peradilan.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta masih mempermasalahkan perihal penahanan terhadap kliennya menyusul vonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Dia bahkan mengatakan putusan yang diterima Ahok menjadi putusan paling tak lazim sepanjang kariernya di bidang hukum peradilan.

"Makanya kami menyoroti, sedang proses melawan sebab putusan ini sangat mengecewakan dan tidak terduga serta jadi paling tidak lazim buat saya," ujar Wayan dalam talkshow Polemik, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Saktinya Pria Ini Bisa Ketemu Ahok meski Tak Masuk Daftar 14 Orang Boleh Jenguk
Ketidaklaziman itu menurut Wayan adalah putusan hakim yang langsung melakukan penahanan terhadap Ahok setelah divonis dua tahun penjara.
Wayan melihat, putusan tersebut sejatinya tidak bisa menahan Ahok karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau mau menahan, harus ada 4 syarat yang memenuhi untuk itu pertama terdakwa memiliki kemungkinan menghilangkan barang bukti, pengulangan kejahatan, kekhawatiran melarikan diri, dan pasal yang punya hukuman lima tahun penjara," kata dia.
Kata Fadli Zon soal Peluang Ahok Cawapres 2019
Dalam perkara Ahok, lanjut Wayan, tidak ada dari empat hal tersebut yang bisa digunakan untuk menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.
"Ini putusan kontroversi dan tak lazim karena penuh tekanan dan nuansa politik," katanya.(Kompas.com/Ridwan Aji Pitoko)