Breaking News:

Digerebek dan Ditemukan Ada Narkoba di Dalamnya, Begini Nasib Diskotek Illegals!

Beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan razia terhadap Diskotek Illegals.

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
soelden.com
Ilustrasi 

Apabila sudah diterima, pihaknya akan memberikan surat peringatan pertama.

Apabila kedapatan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba lagi, maka pemerintah daerah akan menutup tempat hiburan tersebut.

Hal ini sesuai dengan peraturan daerah yang mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat hiburan apabila kedapatan ada narkoba atau kedapatan ada narkoba di dalam sebanyak dua kali.

Aturan tersebut mulai diterapkan sejak masa pemerintahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dapat Sanksi dari KPI, Iklan Partai Perindo Bakal Berhenti Tayang, Begini Faktanya!

"Kalau ini pasti seperti itu, kalau terbukti kan satu peringatan pertama. Kalau ada (narkoba) lagi di situ langsung tutup sama seperti yang lain, seperti kemarin yang sudah kami tutup yang dulu itu Stadium dan Mille's," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (12/5/2017) kepada Kompas.com.

Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Catur Laswanto, pun mengatakan bahwa dinas pariwisata belum bisa menindak diskotek Illegals karena belum ada surat resmi dari BNNP DKI.

Surat resmi tersebut dapat digunakan sebagai landasan untuk menindak tempat hiburan tersebut.

"Kalau ada temuan bukti narkoba, maka Pemprov DKI akan menerbitkan surat peringatan keras. Tapi tentu harus ada landasannya yaitu surat resmi dari BNN DKI. Sampai saat ini saya belum terima surat resminya," ujar Catur di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (13/5/2017). (TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)narkobaDiskotek Illegals
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved