Breaking News:

Digerebek dan Ditemukan Ada Narkoba di Dalamnya, Begini Nasib Diskotek Illegals!

Beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan razia terhadap Diskotek Illegals.

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
soelden.com
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan razia terhadap Diskotek Illegals.

Dilansir dari Kompas.com, razia tersebut dilakukan pada Kamis (11/5/2017) dini hari.

Dari razia tersebut, BNNP mendapati ekstasi logo kembang sebanyak 500 butir, ekstasi warna ungu tanpa logo sebanyak 340 butir, dan ekstasi logo A warna hijau sebanyak 160 butir.

Selain itu juga didapati Happy Five (H5) sebanyak 470 butir, sabu paketan 0,6 gram sebanyak 372 buah, sabu paketan 0,5 gram sebanyak 139 buah, sedotan untuk bong sebanyak 16 buah, bong (alat hisap) kaca sebanyak 2 buah, dan timbangan digital sebanyak 3 unit.

Dianggap Intoleran, Fahri Hamzah Diadang Massa di Bandara Samratulangi Manado

Selain itu BNNP juga mengamankan 76 orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba yang terdiri dari 56 pria dan 16 wanita.

Menemui hal ini, BNNP DKI Jakarta pun saat ini sedang menyusun laporan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini disampai langsung oleh Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Johny P Latupeirissa.

"Rekomendasi dari kami. Kami laporkan kepada pimpinan, Gubernur, tembusan kepada Dinas Pariwisata, baru teguran dari sana," kata Johny kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (12/5/2017).

Menurutnya, penemuan narkoba di diskotek Illegals merupakan pertama kali.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan bahwa pihak diskotek seharusnya tahu bahwa ada narkoba di tempat itu karena ada pihak keamanan di sana.

Terpanas! Sentilan Butet untuk Vonis Ahok sampai sosok Misterius yang Bisa Jenguk Ahok

"Mestinya (pengelola) tahu (ada narkoba), karena setiap orang yang masuk ke diskotek, pasti ada pengamanannya. Kalau sampai orang masuk bawa ransel dan barang banyak, tidak mungkin tidak tahu," tutur Johny.

Sementara itu, sampai saat ini nasib diskotek Illegals masih belum jelas.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat masih menunggu laporan resmi dari BNNP.

Apabila sudah diterima, pihaknya akan memberikan surat peringatan pertama.

Apabila kedapatan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba lagi, maka pemerintah daerah akan menutup tempat hiburan tersebut.

Hal ini sesuai dengan peraturan daerah yang mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat hiburan apabila kedapatan ada narkoba atau kedapatan ada narkoba di dalam sebanyak dua kali.

Aturan tersebut mulai diterapkan sejak masa pemerintahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dapat Sanksi dari KPI, Iklan Partai Perindo Bakal Berhenti Tayang, Begini Faktanya!

"Kalau ini pasti seperti itu, kalau terbukti kan satu peringatan pertama. Kalau ada (narkoba) lagi di situ langsung tutup sama seperti yang lain, seperti kemarin yang sudah kami tutup yang dulu itu Stadium dan Mille's," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (12/5/2017) kepada Kompas.com.

Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Catur Laswanto, pun mengatakan bahwa dinas pariwisata belum bisa menindak diskotek Illegals karena belum ada surat resmi dari BNNP DKI.

Surat resmi tersebut dapat digunakan sebagai landasan untuk menindak tempat hiburan tersebut.

"Kalau ada temuan bukti narkoba, maka Pemprov DKI akan menerbitkan surat peringatan keras. Tapi tentu harus ada landasannya yaitu surat resmi dari BNN DKI. Sampai saat ini saya belum terima surat resminya," ujar Catur di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (13/5/2017). (TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)narkobaDiskotek Illegals
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved