Perhatikan! Ada Kejanggalan Peretasan Situs Pengadilan Negeri Selain Singgung Vonis Ahok
Ada yang janggal dari peretasan situs ini adalah, pelaku membobol situs milik Pengadilan Negeri Negara, coba perhatikan!
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Situs resmi milik pengadilan negeri dengan alamat, pn-negara.go.id diretas setelah dua hari vonis dua tahun penjara yang diberikan kepada Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penodaan agama.
Berdasarkan pantauan tim TribunWow.com, situs sudah tidak bisa diakses pada Rabu (10/5/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika dibuka, muncul laman situs yang berwarna hitam dan tampil foto meme Ahok yang bertuliskan sebuah pesan yang disampaikan oleh peretas.
• Ingat Wildan Yani Peretas Situs SBY? Jumlah Situs yang Diretas Lebih Fantastis Dibandingkan Haikal!
Namun yang janggal dari peretasan situs ini adalah, pelaku membobol situs milik Pengadilan Negeri Negara yang ada di Jembrana, Bali.
Mengingat ruang lingkup kasus yang dihadapi oleh Ahok masih berada di dalam DKI Jakarta.
Sang peretas menayangkan protes kerasnya atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan untuk Ahok pada laman utama.
Pada foto meme Ahok pun juga tertulis pesan sindiran,
"Give his all to his country, guilty and sentenced 2 years in jail."
(Ia berikan seluruhnya untuk negaranya, bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun)
• Heboh! Beredar Foto Prabowo Syukuran atas Vonis Ahok
Memang diketahui sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah telah menodai agama karena perbuatannya yang mengutip Alquran ayat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.
Majelis Hakim akhirnya memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dan langsung memerintahkan penahanan.
Di bawah foto meme Ahok tersebut tertulis pula pesan dari peretas yang berupa analogi kasus yang dihadapi Ahok hingga dirinya bisa dijatuhi hukuman penjara.
"Simple explanation: they didn't know the difference between "eat with spoon" and "eat spoon". They claimed both are same meaning, and made this governor guilty. The end