Ahmad Dhani dan Syahrini Disebut Terindikasi Melakukan Pidana Pajak, Ini Buktinya
Dua nama artis papan atas Indonesia Ahmad Dhani dan Syahrini kembali ramai diperbincangkan soal terseretnya kasus pidana pajak.
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Dua nama artis papan atas Indonesia Ahmad Dhani dan Syahrini kembali ramai diperbincangkan soal terseretnya kasus pidana pajak.
Sekarang nama Ahmad Dhani ikut disebut dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Produser sekaligus pentolan band Dewa 19 ini diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak, Endang Supriyatna.
• Kicauan Ahmad Dhani Kritik Kenaikan Tarif Listrik Berujung Hinaan

Jaksa KPK menanyakan kepada Endang tentang beberapa nama wajib pajak yang diduga terindikasi pidana pajak.
"Apa ada bukti permulaan (bukper) atas nama Ahmad Dhani?" kata jaksa KPK.
Endang mengakui bahwa memang ada wajib pajak atas nama Ahmad Dhani Prasetyo yang diperiksa dalam bukti permulaan.
Endang memastikan nama yang dimaksud adalah Ahmad Dhani yang berprofesi sebagai artis.
Selain Dhani, Endang juga menyebut nama penyanyi Syahrini.
• Ulala! Gelang Syahrini Ini Lebih Mahal dari Mobil Range Rover Evoque

Jaksa KPK kemudian menanyakan, apakah ada arahan yang diberikan Handang terkait persoalan pajak yang dihadapi Ahmad Dhani maupun Syahrini.
"Komunikasi saya sama Handang soal wajib pajak Ahmad Dhani tidak ada," kata Endang.
Terdakwa Handang Soekarno merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Nota dinas yang ditemukan jaksa KPK merupakan nota dinas tentang bukti permulaan atau penyelidikan tentang pidana pajak.