Geger Pembubaran HTI, Tjahjo Kumolo: 'Ada Tokoh Nasional yang Ingin Ubah Ideologi Pancasila'
Ada tokoh yang gencar menyuarakan ingin mengubah ideologi Pancasila. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.
Ismail juga mengonfirmasi bahwa memang HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Ada Penyusup dan Suara Tembakan! Begini Kronologi Orasi Pendukung Ahok di Mako Brimob
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal itu menyebutkan, "Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".
"Karena memang menurut UU Ormas, sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri. Kemendagri itu tak berurusan dengan ormas," ujar Ismail. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)