Geger Pembubaran HTI, Tjahjo Kumolo: 'Ada Tokoh Nasional yang Ingin Ubah Ideologi Pancasila'
Ada tokoh yang gencar menyuarakan ingin mengubah ideologi Pancasila. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Ada tokoh yang gencar menyuarakan ingin mengubah ideologi Pancasila.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengungkapkan bahwa tokoh tersebut berafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Namun, Tjahjo enggan menyebutkan nama tokoh yang dimaksud.
"Ini kok anti-Pancasila. Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, mau ditambah plus kan enggak bisa. Jadi masif diomongkan, ada tokohnya juga. Tokoh-tokoh nasional juga ada. Ketua umum ormas nasional juga ngomongnya begitu," kata Tjahjo, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Barang-barang Rasis Milik Ki Gendeng Pamungkas yang Disita Polisi
Terkait HTI yang mengklaim memegang teguh Pancasila dan mengaku terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Tjahjo mengungkapkan jika itu tak sepenuhnya benar.
"Kalau di Kemendagri memang sudah sudah tidak terdaftar, tapi di Kemenkumham ada. Asasnya nyebut tapi sehari-harinya tidak," kata dia.
Kini Kemendagri telah mengirimkan tim ke daerah-daerah untuk mencari bukti adanya kegiatan HTI yang anti-Pancasila.
"Data kami lengkapi. Kami juga kirim ke daerah untuk mendeteksi setiap kegiatan dengan dalih apa pun harus dicek. Karena pernyataannya mereka itu jelas," ujar dia.
Vonis Ahok Tuai Keprihatinan dari Pemerintah Belanda, Dewan HAM PBB dan Organisasi HAM Internasional
Lebih lanjut, Tjahajo mengungkapkan jika tidak ada pelarangan dalam hal keyakinan, tetapi tidak bisa jika mengubah dasar negara.
"Bolehlah orang punya keyakinan, agama harus diamalkan. Tapi dalam aplikasi masyarakat berbangsa dan bernegara ingin mengubah ideologi negara, mengubah dasar negara, sudah jelas dilarang," kata Tjahjo.
Fadhli Zon : Pemerintah tak bisa ngawur bubarkan HTI
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, pembubaran HTI oleh pemerintah adalah langkah yang tidak tepat.
Menurutnya, harus ada kajian mendalam serta diuji di pengadilan sebelum melakukan pembubaran HTI.
Hal itu diungkapkan Fadli seusai menerima audiensi perwakilan HTI, Rabu (10/5/2017) siang.
"Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dan ngawur dalam melakukan pembubaran sebuah ormas, apalagi pengikutnya cukup besar karena ini akan menimbulkan kegaduhan baru," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Bikin Terharu! Demi Penangguhan Penahanan Ahok, Para Tokoh Ini Mengaku Siap Pasang Badan!
Fadli mengungkapkan harusnya pemerintah melalui beberapa prosedur terlebih dahulu sebelum membubarkan.
Misalnya, memberikan teguran jika melakukan pelanggaran.
HTI juga mengaku memiliki bukti legalitas dan berbadan hukum perkumpulan (BHP).
Selain telah ada sejak 1980-an, HTI juga sudah diakui di Kemendagri sejak 2002 melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol Kemendagri.
"Saya meyakini bahwa yang dilakukan pemerintah ini kurang tepat dan tidak melalui satu mekanisme prosedur dan juga pengkajian substansi yang mendalam," kata dia.
Sebelumnya, HTI juga menantang pemerintah untuk membuktikan bahwa pihaknya bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini disampaikan oleh Ismail Yusanto, selaku juru bicara HTI.
Wakil Rakyat: di Balik Vonis Ahok Ada Berkah Bagi Lembaga Peradilan
"Sekarang kalau kami dibilang anti- Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti- Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017) dikutip dari Kompas.com.
Ia juga mengaku bingung mengenai wacana pembubaran HTI.
"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.
"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.
Ismail juga mengonfirmasi bahwa memang HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Ada Penyusup dan Suara Tembakan! Begini Kronologi Orasi Pendukung Ahok di Mako Brimob
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal itu menyebutkan, "Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".
"Karena memang menurut UU Ormas, sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri. Kemendagri itu tak berurusan dengan ormas," ujar Ismail. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)