Breaking News:

Sidang Ahok

Foto Ahok Lakukan Hal Luar Biasa di Depan Hakim Setelah Divonis Berat Jadi Viral

Sebuah foto jadi viral. Ahok terpotret melakukan hal yang mengejutkan padahal ia mendapat vonis berat, lebih berat dari tuntutan jaksa.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
INSTAGRAM/RUMAHLEMBANG
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI nonaktif sedang mengusap keringat. Foto ini menjadi viral setelah diposting di akun Instagram Rumah Lembang. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Sebuah foto jadi viral. Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terpotret melakukan hal yang mengejutkan padahal ia mendapat vonis berat, lebih berat dari tuntutan jaksa, Rabu (10/5/2017).

Foto Ahok setelah mendapatkan vonis 2 tahun penjara menyebar dengan cepat di sosial media.

"Bahkan, setelah divonispun.. bapak masih memberikan hormat kepada majelis hakim (emoticon menangis) #Ahok #SaveAhok," demikian caption pada foto postingan akun @basuki_btp_lovers.

Sebuah akun Instagram yang didedikasikan dan berikan dukungannya pada Ahok.

Pada foto tersebut tampak Ahok membungkukkan badan.

Sehari Setelah Ahok Ditahan, Veronica dan Nicolas Sean Alami Hal Ini, Netizen: Sabar Ya

Akun tersebut menyebut apa yang dilakukan Ahok pada Selasa (10/5/2017) di persidangan merupakan sebuah bentuk penghormatan bagi hakim.

Baru 6 jam diunggah, foto ini mendapat respon luar biasa hingga berita ini diunggah sudah ada 19,5 ribu yang likes dan 1.051 komentar masuk.

Ahok diserbu karyawan sipir yang ingin foto bersama dirinya.
Ahok diserbu karyawan sipir yang ingin foto bersama dirinya. (FACEBOOK)

"Tu namanya seseorang yg berjiwa bijaksana sekeras apa pun kita di sakitin,adanya fitnahan dan caci maki kita tetap hormat kepada org yang menyakitin kita dg cara ikhlas tuh tuhan tau mana org yg tertindas," tulis akun @ayu.cm.

"Sungguh bener2 berjiwa besar bpk Ahok, sabar ya pak Tuhan punya rencana Indah di balik smua ini GBU..." Imbuh akun @fiicaku.

Djarot Sebut Djan Faridz dan Ketua DPRD Ikut Jadi Penjamin Ahok, Bagaimana dengan Veronica?

"Gak bisa move on dari sosok pak ahok...."komentar @dewi_dewisekar.

"Semangat bpk ahok...q slalu mendoakan yg trbaik buatmu..." respon @rizky7074.

Ahok divonis dan ditahan

Seperti diketahui Ahok dinyatakan bersalah oleh hakim dengan vonis dua tahun penjara dan langsung dilakukan penahanan.

Ahok sudah menyatakan banding namun ia tetap saja ditahan.

Alasannya vonis Ahok belum berkekuatan hukum tetap karena Ahok masih mengajukan banding.

Kepastian Ahok di Rutan Kelas 1 Cipinang disampaikan oleh Kalapas Kelas 1 Cipinang, Kunto Wiryanto.

Surat yang Bikin Nangis dan Viral di Medsos Ini Ternyata Bukan Ditulis oleh Ahok

Mengutip Kompas.com yang melakukan wawancara Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.

"Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya," kata Kunto.

Ahok dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 2 tahun penjara atas dugaan penistaan agama.

Vonis dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik.

Tulisan Menohok Anggun C Sasmi Terkait Vonis yang Diterima Ahok

Mengutip tayangan langsung Kompas TV Ahok yang divonis hukuman 2 tahun penjara berdasarkan informasi terkini yang ditayangkan secara langsung, Ahok segera dibawa ke Rutan Cipinang.

Ahok di sidang
Ahok di sidang (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI)

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Dalam kasus ini Ahok dinilai hakim melanggar Pasal 156a KUHP.

Vonis ini terbilang mengejutkan mengingat sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Hakim justru memvonis Ahok 2 tahun.

Mengutip Kompas.com Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Beredar Postingan yang Diduga Ajudan Ahok Pasca Vonis, Bikin Hati Makin Terkoyak

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak kesurupan setelah mendengarkan vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak kesurupan setelah mendengarkan vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, 2 tahun penjara dan ditahan.

Ahok menyatakan banding.

"Kami akan melakukan banding," kata Ahok, sapaan Basuki, saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tanggapan atas vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokKasus Penistaan AgamaAuditorium Kementerian Pertanian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved