Breaking News:

Sidang Ahok

Foto Ahok Lakukan Hal Luar Biasa di Depan Hakim Setelah Divonis Berat Jadi Viral

Sebuah foto jadi viral. Ahok terpotret melakukan hal yang mengejutkan padahal ia mendapat vonis berat, lebih berat dari tuntutan jaksa.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
INSTAGRAM/RUMAHLEMBANG
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI nonaktif sedang mengusap keringat. Foto ini menjadi viral setelah diposting di akun Instagram Rumah Lembang. 

Mengutip Kompas.com Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Beredar Postingan yang Diduga Ajudan Ahok Pasca Vonis, Bikin Hati Makin Terkoyak

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak kesurupan setelah mendengarkan vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak kesurupan setelah mendengarkan vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, 2 tahun penjara dan ditahan.

Ahok menyatakan banding.

"Kami akan melakukan banding," kata Ahok, sapaan Basuki, saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tanggapan atas vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokKasus Penistaan AgamaAuditorium Kementerian Pertanian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved