Ahok Divonis 2 Tahun Kurungan, Begini Reaksi Mengejutkan dari Presiden Jokowi!
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai putusan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai putusan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hukum tersebut.
"Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Jokowi juga meminta untuk menghormati upaya banding yang dilakukan oleh Ahok.
Eksklusif! Video Saat Veronica Tan dan Nicholas Sean Kunjungi Ahok di Rutan Cipinang
"Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar Jokowi.
Jokowi menambahkan, jika publik harus percaya pada mekanisme hukum yang merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada.
"Ini yang paling penting. Kita semua harus percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ujar Jokowi.
Tak ada intervensi hukum
Menurut Jokowi, hukuman yang diberikan kepada Ahok sudah sesuai prosedur yang ada.
Ia menambahkan, jika tidak ada yang bisa mengintervensi proses hukum.
"Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," kata Jokowi.
Jokowi menuturkan jika proses hukum terhadap Ahok sudah memberikan hasil yang adil dan sejalan dengan sistem demokrasi yang ada di Indonesia.
Rentetan Cerita Ahok Hadapi Kasus Penistaan Agama hingga Divonis 2 Tahun Penjara
"Memang begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan pandangan yang ada," kata Jokowi.
Selanjutnya Jokowi akan meminta laporan lengkap mengenai status Ahok sebagai Gubernur DKI.
"Saya akan meskipun sudah dapat laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi laporan-laporan dari Mendagri," ujar Jokowi.
Vonis 2 tahun dari majelis hakim
Ahok telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mejelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Ahok dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Begini Nada Pemberitaan Media-media Asing soal Vonis Penjara untuk Ahok
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Dikutip dari Kompas.com, vonis dua tahun penjara ini lantaran Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Kuasa hukum akan ajukan banding
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan jika tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara.
Namun tim kuasa hukum menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut.
"Putusan ini hanya bisa dimaklumi, tetapi tak bisa diterima. Kenapa bisa dimaklumi? Karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan. Hakim kan manusia biasa juga," ujar Wayan, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Ahok Dijebloskan ke Cipinang, Begini Ekspresi, Usaha, dan Doa Menyayat Hati dari Djarot untuk Ahok
Wayan mengatakan tim kuasa hukum kecewa atas putusan tersebut dan memutuskan untuk naik banding.
"Sebentar lagi akan kami akan koordinasi pada Pak Basuki untuk menyatakan banding segera mungkin. Kami tidak akan terima putusan itu," ujar Wayan.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang
Usai menjalani persidangan dan mendengarkan vonis majelis hakim di Gedung Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang.
Ahok lalu diangkut menggunakan mobil lapis baja milik kepolisian dan tiba di rutan sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat di rutan Cipinang, Ahok lantas dikunjungi oleh pihak keluarga.
Tampak sang istri, Veronica Tan dan anak Ahok, Nicholas Sean Purnama datang mengunjungi.
Veronica dan Nicholas tiba di Rutan Cipinang pada pukul 13.20 WIB.
Apa Tanggapan Jokowi soal Ahok Divonis Dua Tahun Penjara?
Dari pantauan Tribunnews.com, Vero diketahui masuk terlebih dahulu ke dalam rutan.
Barulah beberapa saat kemudian, Nicholas menyusul.
Keduanya tak memberikan komentar apa pun ketika melewati kerumunan awak media yang berada di lokasi.
Terlebih Vero yang menunjukkan raut wajah sedih saat memasuki area rutan.
Sedangkan Nicholas terlihat lebih tenang dengan senyuman tipis yang tergores di bibirnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)